UU Cipta Kerja

Komnas HAM Minta Dilibatkan Dalam Perbaikan UU Cipta Kerja, Taufan : Pertimbangkan Norma dan Prinsip

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) meminta dilibatkan dalam perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, termasuk mengi

Editor: Emil Mahmud
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (10/12/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) meminta dilibatkan dalam perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, termasuk mengikutsertakan lembaga HAM lainnya.

Hal tersebut disampaikannya Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan agar pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU tersebut dalam dua tahun ke depan.

Pihaknya berharap agar norma dan prinsip hak asasi manusia (HAM) kembali dipertimbangkan di dalam setiap langkah-langkah perbaikan tersebut. 

Hal tersebut disampaikannya dalam laporannya di depan Presiden Joko Widodo saat Peringatan ke-73 Tahun Hari HAM se-Dunia 

"Pelibatan Komnas HAM dan lembaga-lembaga hak asasi lainnya menjadi penting di dalam proses tersebut," kata Taufan, sapaan Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Kasus Kebebasan Berekspresi Soal Reputasi Orang, Diselesaikan Secara Perdata: Ini Sikap Komnas HAM

Tanggapan Mahfud MD

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut menuai kontroversi.

Bahkan kata dia, keputusan dari MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut membuat pihak luas kebingungan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangannya melalui siaran YouTuber resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021) lalu.

Adapun kata Mahfud, dalam kontroversi teori itu menyatakan kalau UU Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional bersayarat.

Artinya kata dia, Undang-Undang yang menuai penolakan dari para kaum buruh dan pekerja itu masih tetap berlaku hingga pemerintah melakukan perbaikan.

"Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan inkonstitusional bersyarat artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial, kontroversial di dalam teori tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial," ucapnya.

Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut, jika merujuk pada vonis terkait UU Cipta Kerja itu maka pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan yang dinilai Inkonstitusional dalam kurun waktu dua tahun.

Baca juga: Sufmi Dasco Ahmad Pimpin Rapat Paripurna DPR RI, Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi UU

Jika tidak juga diperbaiki dalam kurun waktu tersebut, maka kata Mahfud sifatnya akan menjadi Inkonstitusional permanen bukan lagi bersyarat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved