Kasus Kebebasan Berekspresi Soal Reputasi Orang, Diselesaikan Secara Perdata: Ini Sikap Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya mendorong kasus-kasus terkait kebebasan
TRIBUNPADANG.COM - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya mendorong kasus-kasus terkait kebebasan berekspresi yang menyangkut reputasi orang diselesaikan secara perdata.
Anam mengatakan berdasarkan pengamatannya kasus-kasus terkait kebebasan berekspresi yang masuk ke kepolisian mayoritas kasus yang berkaitan dengan reputasi orang.
Sedangkan kasus kebebasan berekspresi yang menyangkut ras atau etnis masih sangat sedikit.
Menurut Anam cara tersebut dapat menyegarkan kehidupan demokrasi karena kepentingan publik akan tetap terjaga di satu sisi, di sisi lain kepentingan individu dengan mekanisme keperdataannya juga akan terjaga.
Untuk itu, kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepolisian untuk merumuskan bagaimana soal-soal kebebasan berekspresi diselesaikan.
Baca juga: Suami Ditembak Mati Oknum Polisi di Solok Selatan, Istri dan Kelurga DS Datangi Komnas HAM
Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM, Kamis (12/8/2021).
"Karena yang ingin kami dorong adalah soal kebebasan berekspresi itu sesuai dengan pasal 19 ICCPR, memang ada soal menghormati reputasi orang. Hak atas reputasi orang. Bagaimana jika singgungan dengan itu? Didorongnya adalah soal perdata, jangan soal pidana," kata Anam.
Sebelumnya Anam mengemukakan bahwa ke depannya, soal-soal menyangkut kebebasan berekspresi akan menjadi tantangan yang besar.
Baca juga: Komnas HAM soal DPO Judi Ditembak Mati Polisi Solok Selatan: Ada Dugaan Extra Judicial Killing
Kebebasan berekspresi, kata dia, menjadi krusial dalam kehidupan terutama dalam kehidupan yang serba terbatas karena pandemi Covid-19.
Karena itu, kata Anam, penting untuk memastikan kebebasan berekspresi tetap dapat dilindungi.
"Memang perlu edukasi di tengah-tengah masyarakat soal bahwa memang kebebasan berekspresi itu ada batasannya. Misalnya soal siar kebencian, serangan terhadap ras, etnis, identitas tertentu ya itu memang harus kita edukasi," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Dorong Kasus Kebebasan Berekspresi Menyangkut Reputasi Orang Diselesaikan Secara Perdata