UU Cipta Kerja
Komnas HAM Minta Dilibatkan Dalam Perbaikan UU Cipta Kerja, Taufan : Pertimbangkan Norma dan Prinsip
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) meminta dilibatkan dalam perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, termasuk mengi
"Itu bunyi vonisnya, oleh sebab itu sesuai tidak kurang dari 3 kalimat menyebut di dalam amar putusan itu, bahwa dalam waktu 2 tahun undang-undang ini masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur" tutur Mahfud.
Lebih lanjut kata Mahfud, perbaikan prosedur itu perlu dilakukan karena gugatan atas isi Undang-Undang tersebut tidak diperiksa sebagai perkara.
Kata Mahfud, sampai selesainya perbaikan prosedur itu maka dalam 2 tahun itu undang-undang Cipta Kerja itu berlaku, dengan catatan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis.
"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis nya itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya selama atau di dalam 2 tahun ya," ucap Mahfud.
"Nah kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis. Tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja teknis, administrasi," tukasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Depan Presiden, Komnas HAM Minta Dilibatkan Dalam Perbaikan UU Cipta Kerja