Berita Viral

Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea

Editor: Mona Triana
Kolase Tribunnews
SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik maupun dokumen elektronik bermuatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Syofia di ruang sidang.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: Kronologi Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 3 Santri Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-Luka

Hotman Paris: Hakim Tetap Bisa Jatuhkan Vonis Meski Terdakwa Tak Hadir

Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa hakim berwenang menjatuhkan vonis meskipun terdakwa tidak bisa hadir di persidangan.

“Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman,” kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Menurutnya, setelah proses pemeriksaan saksi, bukti, hingga pembelaan rampung, majelis hakim dapat mengeluarkan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

“Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan juga sudah. Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang,” tegas Hotman.

Ia pun menilai langkah hakim yang memberikan waktu tambahan satu minggu kepada terdakwa sudah cukup bijaksana.

Baca juga: Viral Video Oknum Kepala Sekolah Karaoke Mesra Pakai Smart TV Bantuan Presiden Prabowo

Kronologi Kasus Razman vs Hotman Paris

Kasus ini berawal pada 10 Mei 2022 ketika Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Razman menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

Hotman menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merugikan namanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved