Berita Viral
Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea
TRIBUNPADANG.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik maupun dokumen elektronik bermuatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Syofia di ruang sidang.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: Kronologi Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 3 Santri Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-Luka
Hotman Paris: Hakim Tetap Bisa Jatuhkan Vonis Meski Terdakwa Tak Hadir
Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa hakim berwenang menjatuhkan vonis meskipun terdakwa tidak bisa hadir di persidangan.
“Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman,” kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurutnya, setelah proses pemeriksaan saksi, bukti, hingga pembelaan rampung, majelis hakim dapat mengeluarkan putusan tanpa kehadiran terdakwa.
“Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan juga sudah. Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang,” tegas Hotman.
Ia pun menilai langkah hakim yang memberikan waktu tambahan satu minggu kepada terdakwa sudah cukup bijaksana.
Baca juga: Viral Video Oknum Kepala Sekolah Karaoke Mesra Pakai Smart TV Bantuan Presiden Prabowo
Kronologi Kasus Razman vs Hotman Paris
Kasus ini berawal pada 10 Mei 2022 ketika Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Razman menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.
Hotman menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merugikan namanya.
Kronologi Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 3 Santri Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-Luka |
![]() |
---|
Viral Video Oknum Kepala Sekolah Karaoke Mesra Pakai Smart TV Bantuan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Motif Christian Kapau Bacok Kurir Paket di Bekasi Terungkap, Dipicu Salah Paham Pembayaran |
![]() |
---|
Pria Bertato Bacok Kurir Paket di Bekasi karena Uang COD Rp30 Ribu, Polisi Buru Pelaku yang Kabur |
![]() |
---|
Guru SD di Gorontalo Diduga Tampar Siswa, Orang Tua Lapor Polisi dan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.