Berita Viral
Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea
Editor:
Mona Triana
Kolase Tribunnews
SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025).
Ia kemudian melaporkan Razman bersama Iqlima dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Viral Video Bernarasikan Kasatpol PP Bukittinggi Dituduh Terima Suap dari Pedagang
Iqlima Kim sendiri sempat mengaku kepada publik bahwa ia mengalami pelecehan dari Hotman.
Saat itu, Razman sebagai kuasa hukumnya menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan yang sama ke media.
Pernyataan inilah yang akhirnya menjadi dasar laporan Hotman dan berujung ke meja hijau.
Berita Terkait: #Berita Viral
Kronologi Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 3 Santri Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-Luka |
![]() |
---|
Viral Video Oknum Kepala Sekolah Karaoke Mesra Pakai Smart TV Bantuan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Motif Christian Kapau Bacok Kurir Paket di Bekasi Terungkap, Dipicu Salah Paham Pembayaran |
![]() |
---|
Pria Bertato Bacok Kurir Paket di Bekasi karena Uang COD Rp30 Ribu, Polisi Buru Pelaku yang Kabur |
![]() |
---|
Guru SD di Gorontalo Diduga Tampar Siswa, Orang Tua Lapor Polisi dan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.