Berita Viral

Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea

Editor: Mona Triana
Kolase Tribunnews
SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

Ia kemudian melaporkan Razman bersama Iqlima dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca juga: Viral Video Bernarasikan Kasatpol PP Bukittinggi Dituduh Terima Suap dari Pedagang

Iqlima Kim sendiri sempat mengaku kepada publik bahwa ia mengalami pelecehan dari Hotman.

Saat itu, Razman sebagai kuasa hukumnya menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan yang sama ke media.

Pernyataan inilah yang akhirnya menjadi dasar laporan Hotman dan berujung ke meja hijau.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved