Sufmi Dasco Ahmad Pimpin Rapat Paripurna DPR RI, Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi UU

DPR RI pada Selasa (1/9/2020) hari ini mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (1/9/2020) hari ini mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat paripurna DPR RI dalam rangka pengesahan RUU tentang MK menjadi UU dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mempersilakan Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir untuk menyampaikan laporan pembahasam RUU tersebut.

"Adapun Panja RUU MK ini terdiri dari 27 orang dari anggota Komisi III DPR RI yang bertugas membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK," kata Adies.

"Panja melakukan pembahasan dimulai tanggal 25 sampai 28 Agustus 2020. Panja selanjutnya membentuk timus dan timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja," lanjutnya.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU MK ini menjadi UU.

Bagaimana Cara Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon 50% Bulan September 2020 dari PLN?

Badan Pusat Statistik Catat Per Agustus 2020, Terjadi Deflasi 0,05 Persen

"Apakah pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Komisi III DPR yang telah membahas RUU MK bersama pemerintah.

"Kita semua berharap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim MK yang lebih baik," kata Yasonna.

Daftar Harga Samsung Awal September 2020, Galaxy M51 Ada 4 Kamera Mirip Huruf L

Adapun, substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK antara lain:

A Kedudukan susunan dan wewenang mahkamah Konstitusi

B. Pengangkatan dan pemberhentian halim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MAhkamah Konstitusi

C. Perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi

D. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan mahkamah konstitusi, serta;

E. Pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional.(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul; DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved