Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar: Hak untuk Tidak Disiksa ialah HAM yang Tak Bisa Dikurangi

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumbar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aksi teatrikal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) pada momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional di depan Mapolda Sumbar, Senin (26/6/2023). 

4. Komnas HAM melakukan penyelidikan khusus terhadap berbagai kasus penyiksaan yang telah melembaga dan terus terjadi dalam proses peradilan pidana khususnya di tubuh kepolisian maupun di institusi penegak hukum lainnya.

5. Pemerintah harus mengambil langkah serius dan terukur melalui kebijakan holistik dan komprehensif, yang bisa menyasar di level nasional hingga daerah, untuk menjawab masalah di atas. Komnas HAM dan KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, harus bekerja cepat dan cermat, serta mengukur target capaian yang progresif ke depannya.

6. Merangkul dan mengajak publik untuk terus aktif menyuarakan penentangan terhadap praktik penyiksaan serta berani menempuh upaya hukum untuk mencegah dan menindak pelaku praktik penyiksaan.

Sementara itu, Sub Korbid Pelayanan dan Pengaduan Komnas HAM wilayah Sumbar Firdaus mengatakan, terhadap dua kasus yang disampaikan PBHI Sumbar pihaknya telah meminta agar informasi yang disampaikan lebih lengkap agar pihaknya bisa menindaklanjutinya.

"Untuk kasus DS kita kan belum tahu identitasnya, kronologi kejadian, dan kondisinya sekarang seperti apa, kita kan belum tahu," kata Firdaus.

"Dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan pembunuhan (yang dilakukan DS), terjadi dugaan penyiksaan terhadap terduga pelaku pembunuhan (DS), ini yang akan kita tindaklanjuti sebenarnya, benarkah itu terjadi atau tidak? Kalau iya, langkah seperti apa yang akan dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi hal-hal seperti ini," tambah dia.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved