Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar: Hak untuk Tidak Disiksa ialah HAM yang Tak Bisa Dikurangi

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumbar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aksi teatrikal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) pada momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional di depan Mapolda Sumbar, Senin (26/6/2023). 

Usai membentangkan spanduk, orator secara bergantian meluapkan aspirasinya terkait tindakan penyiksaan oleh oknum aparat.

Baca juga: PBHI Sumbar ke Komnas HAM: Ungkap Kasus Dugaan Penyiksaan oleh Aparat

Massa aksi juga tampak melakukan aksi teatrikal yang mengilustrasikan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Seorang orator Muhammad Jalali mengatakan, warga sipil mengutuk keras perihal masih adanya kasus penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di Sumbar dalam penegakan hukum.

"Ketika masyarakat sipil berurusan dengan hukum kita selalu dipertontonkan ada 'salam tempel' bagi korban, apakah seperti itu dibenarkan?," kata Jalali.

Ia menilai bahwa di Indonesia masih ada aparat penegak hukum yang mengedepankan arogansi ketimbang profesionalisme dan humanisme dalam menjalankan tugas, utamanya dalam memintai keterangan seorang tersangka.

"Misalnya, penangkapan tersangka suatu kasus, ada penembakan di lokasi penangkapan, sedangkan di sana ada anak kecil. Itu adalah penyiksaan psikologis terhadap anak tersebut," ujarnya.

Orator itu bilang, apa yang ia sampaikan ialah realita yang terjadi di Sumbar, bukan informasi hoaks.

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, personel kepolisian tampak berjaga di sekitar Polda Sumbar.

PBHI Sumbar ke Komnas HAM, Ungkap Dugaan Penyiksaan oleh Aparat Penegak Hukum

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) menyambangi Komnas HAM wilayah Sumbar bertepatan dengan momen Hari Anti Penyiksaan Internasional pada Senin (26/6/2023).

Kunjungan PBHI itu untuk beraudiensi terkait dugaan penyiksaan yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir, termasuk yang dialami terduga pelaku pembunuhan DS saat proses penyidikan oleh Kepolisian Sektor Koto Tangah.

Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumbar Ihsan Riswandi mengatakan, temuan itu diketahui dari penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilakukan PBHI Sumbar di Rutan Anak Aia Padang selama beberapa tahun terakhir.

Khusus pada enam bulan terakhir, kata dia, PBHI Sumbar mencatat 10 orang diduga menjadi korban penyiksaan dalam proses penyidikan di Kepolisian, termasuk salah satunya yang dialami oleh DS.

Akibat dari dugaan penyiksaan, lanjut Ihsan, DS sempat dirawat di RS Bhayangkara. DS lalu menjalani perawatan di RS Bhayangkara, namun keluarga dari pihak korban disebut tak dapat izin untuk membesuk.

"DS ditangkap pada tanggal 14 April 2023. Pihak keluarga baru bisa bertemu dengan DS pada tanggal 4 Mei 2023 di RS Bhayangkara, dalam kondisi sangat memprihatinkan," kata Ihsan kepada TribunPadang.com, Senin (26/6/2023) siang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved