Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar: Hak untuk Tidak Disiksa ialah HAM yang Tak Bisa Dikurangi
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumbar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumbar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Senin (26/6/2023).
Seorang peserta aksi, Adrizal mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan merupakan refleksi perihal hari peringatan anti penyiksaan internasional yang jatuh setiap tanggal 26 Juni.
Selain itu, sebelumnya, koalisi masyarakat sipil Sumbar juga menggelar diskusi publik pada Sabtu (24/6/2023).
"Kita sepakat bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun, tapi nyatanya pada 2021-2022 terjadi kasus penyiksaan di Sumbar yang sangat sulit didapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Adrizal kepada TribunPadang.com.
Ia membeberkan, sejumlah kasus penyiksaan yang terjadi di Sumbar, pernah terjadi di Agam dan Tanah Datar.
Baca juga: Hari Anti Penyiksaan Internasional: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Aksi Teatrikal di Mapolda
Di dua daerah itu, kasus penyiksaan diduga oleh oknum aparat penegak hukum. Kasus itu, kata dia, sudah dilaporkan ke kepolisian, tapi hingga kini belum ditemukan kepastian hukum dan keadilan.
Sehingga, ujarnya, dalam kasus-kasus penyiksaan penegakan hukum sangat mahal dirasakan oleh korban.
Terangnya, di Agam terjadi dua kasus dugaan penyiksaan pada 2022. Pertama, kasus GA yang ditangkap saat bekerja di ladang, dan pada malam harinya dikembalikan ke orang tuanya dalam keadaan meninggal.

Kedua, kasus meninggalnya warga binaan yang sempat kabur dari Lapas Agam yang kemudian disebut bunuh diri, sedangkan banyak keganjilan tentang hal itu.
Di Tanah Datar, pada 2021 lalu seorang terduga pelaku diduga pencurian mengalami penyiksaan saat ditangkap.
"Di Tanah Datar kita gambarkan kronologinya lebih kurang seperti itu. Ada disulutkan rokok, ditendang, dipukul, hanya untuk mendapatkan informasi atau penegakan hukum soal betul atau tidaknya suatu tindak pidana, sedangkan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum, nyatanya mereka tak menggunakannya, sehingga untuk memintai keterangan dilakukan proses-proses penegakan hukum," ujar Adrizal.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Unjuk Rasa, Bentangkan Spanduk Stop Segala Bentuk Penyiksaan
Diketahui sebelumnya, peserta aksi melakukan unjuk rasa peringatan 'Hari Anti Penyiksaan Internasional' ke Mapolda Sumbar.
Puluhan massa aksi tiba di depan Mapolda Sumbar sekira pukul 14.30 WIB. Di antara massa aksi lalu memasang berbagai spanduk di pagar Mapolda Sumbar.
Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan 'Stop segala bentuk penyiksaan', 'Kita berhak untuk tidak disiksa, serta 'Aku kira polisi, ternyata tukang siksa #cuaks'.
Lalu, juga ada spanduk bertuliskan 'penyiksaan yang dilakukan penegak hukum merupakan kultur yang tidak manusiawi', dan 'mahalnya keadilan bagi korban penyiksaan'.
Tarif Tol Padang–Sicincin Segera Ditetapkan: Golongan I Rp 50.500, Golongan II Rp 75.500 |
![]() |
---|
Segera Berlaku! Tarif Tol Padang-Sicincin Ditetapkan, Cek Golongan Kendaraan Anda |
![]() |
---|
Truk Melintang di Jalan Bukittinggi-Pasaman, Kasat Lantas: Kendaraan Angkut Alat Berat dari Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov dan Polda Sumbar Kolaborasi dengan Investor Atasi Kekurangan Jagung dan Tingkatkan Produksi |
![]() |
---|
Jalur Bukittinggi-Pasaman Lumpuh, Truk Angkut Alat Berat Terperosok dan Melintang Jalan di Palupuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.