Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar: Hak untuk Tidak Disiksa ialah HAM yang Tak Bisa Dikurangi

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumbar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aksi teatrikal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) pada momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional di depan Mapolda Sumbar, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumbar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Senin (26/6/2023).

Seorang peserta aksi, Adrizal mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan merupakan refleksi perihal hari peringatan anti penyiksaan internasional yang jatuh setiap tanggal 26 Juni.

Selain itu, sebelumnya, koalisi masyarakat sipil Sumbar juga menggelar diskusi publik pada Sabtu (24/6/2023).

"Kita sepakat bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun, tapi nyatanya pada 2021-2022 terjadi kasus penyiksaan di Sumbar yang sangat sulit didapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Adrizal kepada TribunPadang.com.

Ia membeberkan, sejumlah kasus penyiksaan yang terjadi di Sumbar, pernah terjadi di Agam dan Tanah Datar.

Baca juga: Hari Anti Penyiksaan Internasional: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Aksi Teatrikal di Mapolda

Di dua daerah itu, kasus penyiksaan diduga oleh oknum aparat penegak hukum. Kasus itu, kata dia, sudah dilaporkan ke kepolisian, tapi hingga kini belum ditemukan kepastian hukum dan keadilan.

Sehingga, ujarnya, dalam kasus-kasus penyiksaan penegakan hukum sangat mahal dirasakan oleh korban.

Terangnya, di Agam terjadi dua kasus dugaan penyiksaan pada 2022. Pertama, kasus GA yang ditangkap saat bekerja di ladang, dan pada malam harinya dikembalikan ke orang tuanya dalam keadaan meninggal.

Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Polda Sumbar pada Senin (26/6/2023). Peserta aksi melakukan unjuk rasa bertepatan dengan peringatan 'Hari Anti Penyiksaan Internasional ' yang diperingati setiap 26 Juni.
Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Polda Sumbar pada Senin (26/6/2023). Peserta aksi melakukan unjuk rasa bertepatan dengan peringatan 'Hari Anti Penyiksaan Internasional ' yang diperingati setiap 26 Juni. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Kedua, kasus meninggalnya warga binaan yang sempat kabur dari Lapas Agam yang kemudian disebut bunuh diri, sedangkan banyak keganjilan tentang hal itu.

Di Tanah Datar, pada 2021 lalu seorang terduga pelaku diduga pencurian mengalami penyiksaan saat ditangkap.

"Di Tanah Datar kita gambarkan kronologinya lebih kurang seperti itu. Ada disulutkan rokok, ditendang, dipukul, hanya untuk mendapatkan informasi atau penegakan hukum soal betul atau tidaknya suatu tindak pidana, sedangkan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum, nyatanya mereka tak menggunakannya, sehingga untuk memintai keterangan dilakukan proses-proses penegakan hukum," ujar Adrizal.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Unjuk Rasa, Bentangkan Spanduk Stop Segala Bentuk Penyiksaan

Diketahui sebelumnya, peserta aksi melakukan unjuk rasa peringatan 'Hari Anti Penyiksaan Internasional' ke Mapolda Sumbar.

Puluhan massa aksi tiba di depan Mapolda Sumbar sekira pukul 14.30 WIB. Di antara massa aksi lalu memasang berbagai spanduk di pagar Mapolda Sumbar.

Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan 'Stop segala bentuk penyiksaan', 'Kita berhak untuk tidak disiksa, serta 'Aku kira polisi, ternyata tukang siksa #cuaks'.

Lalu, juga ada spanduk bertuliskan 'penyiksaan yang dilakukan penegak hukum merupakan kultur yang tidak manusiawi', dan 'mahalnya keadilan bagi korban penyiksaan'.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved