Pemprov Sumbar

Disnakertrans Ingatkan Kewajiban Badan Usaha Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans Ingatkan Kewajiban Badan Usaha Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan, Kota Padang, Rabu (12/11/2025).

Editor: Emil Mahmud
dok/Firdaus
DORONG KARYAWAN - Kadis Nakertrans Provinsi Sumbar (2 dari kanan) bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong keikutsertaan karyawan badan usaha/perusahaan agar terkover BPJS Ketenagakerjaan. 

PEMERINTAH Provinsi Sumatera atau Barat Pemprov Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong keikutsertaan karyawan badan usaha/perusahaan agar terkover BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menyikapi terjadinya beberapa kasus di wilayah kerja Disnakertrans Sumbar soal ketiadaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karyawan oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman meminta badan usaha maupun perusahaan untuk memastikan karyawannya terkover BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Padang, Rabu (12/11/2025).

Firdaus menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak semua tenaga kerja yang dijamin pemerintah melalui Pasal 99 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai regulasi lainnya.

"Apabila terkover BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi kecelakaan kerja pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk mengkover pembiayaannya. Begitu pun pekerja, tak perlu was-was. Sebab, banyak manfaat yang diberikan mulai dari pembiayaan pengobatan, santunan uang tunai, hingga jaminan beasiswa bagi anak pekerja," ungkapnya.

Sebaliknya, jelas Firdaus, tentu semua kompensasi atas kecelekaan kerja akan menjadi beban bagi pemberi kerja. Sehingga dengan hal itu, ia sangat mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerjanya untuk dapat mengkover karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Firdaus juga menegaskan bahwa pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota/Provinsi, atau dapat juga melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) (*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved