Gas Elipiji Langka
Syarat Beli Gas Elipiji di Bukittinggi Bawa KTP, Bagi Mahasiswa Urus Surat Keterangan Kuliah
Wali Kota Erman Safar mengeluarkan edaran regulasi pembelian gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Wali Kota Erman Safar mengeluarkan edaran regulasi pembelian gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Regulasi pembelian gas elpiji di wilayah Bukittinggi itu, tercipta pasca fenomena gas elpiji langka beberapa minggu lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki TribunPadang.com, salah satu poin yang menonjol dalam regulasi itu adalah syarat pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Pasalnya, pembeli yang bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di Bukittinggi harus memiliki KTP/KK berdomisili Bukittinggi. Hal tersebut dibuat, supaya warga Bukittinggi tak lagi merasakan kelangkaan gas.
Kendati demikian, Wali Kota Erman Safar saat dihubungi TribunPadang.com, memberikan kemudahan bagi para mahasiswa yang sedang berkuliah di kawasan Bukittinggi.
Baca juga: Gas Elpiji Langka, Pemko Bukittinggi Minta Pangkalan Tak Jual ke Pengecer dan Batasi Penjualan
"Bagi mahasiswa yang sedang pendidikan di Bukittinggi, mereka tak wajib memiliki KTP Bukittinggi. Cukup melapor ke lurah setempat bahwa sedang menempuh pendidikan di Bukittinggi," kata Erman Safar, Senin (19/6/2023).
Setelah mahasiswa melapor ke lurah, segera minta bukti tertulisnya, lalu bawa ke pangkalan setiap akan membeli gas elpiji 3 kilogram.
"Dengan cara ini, para mahasiswa yang ada di Bukittinggi masih bisa mendapatkan gas. Walaupun mereka bukan warga Bukittinggi," pungkas pria yang akrab disapa Bang Wako itu.
Baca juga: Operasi Pasar Gas 3Kg, Pj Wako Rida Ananda Apresiasi Pertamina
Pemko Larang Jual Gas ke Pengecer
Pemko Bukittinggi telah membuat surat edaran peraturan untuk mengatasi gas elpiji langka 3 kilogram di wilayah Bukittinggi.
Surat dengan Nomor: 800/614/DISPERPERIN-IV/2023 itu diterbitkan 16 Juni. Ditujukan untuk agen dan pangkalan gas elpiji serta camat dan lurah se-Kota Bukittinggi.
Berdasarkan Surat Edaran yang diperoleh TribunPadang.com, terdapat lima poin yang disampaikan Pemko Bukittinggi di dalamnya.
Baca juga: Pemuda di Payakumbuh Curi 8 Tabung Gas LPG, Uangnya Digunakan untuk Beli Kebutuhan Hidup
Pertama, setiap pangkalan gas elpiji hanya boleh mendistribusikan tiga tabung untuk setiap pembeli dengan syarat keluarga miskin yang tercatat sebagai penduduk Kota Bukittinggi.
Kedua, pangkalan gas elpiji dilarang mendistribusikan gas tiga kilogram kepada para pengecer, dan ketiga, dijual dengan harga eceran tertinggi kepada masyarakat Rp17.000 per tabung.
Keempat, setiap pangkalan gas elpiji wajib menyerahkan laporan penjualan ke Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian sekali seminggu.
Kelima, setiap camat dan lurah mengawasi pendistribusian gas elpiji dan melaporkan ke Pemko Bukittinggi seminggu sekali.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.