Kabupaten Agam
Imigrasi Agam Rekonstruksi Kasus WNA Tiongkok yang Ditangkap Mei 2023 Lalu
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus kepada WNA asal Tiongkok yang ditangkap Mei 2023 lalu.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Adityo menyampaikan, delapan WNA asal Tiongkok yang diamankan itu, hanya tujuh orang yang dideportasi. Satu lagi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal keimigrasian.
Diketahui, tujuh WNA yang dideportasi itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.
"Tindakan ini juga bentuk represif reduktif pendeportasian. Mereka dihukum untuk dikembalikan lagi ke nagara asalnya," terang Adityo.
Sementara, satu WNA ditetapkan tersangka berinisial LSH. Sebab, pelaku terbukti melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman kepada tersangka ini maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkas Adityo.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Pembangunan Sumur Bor di PGRM Agam Diizinkan, Donatur Diminta Pastikan Pembebasan Tanah Hibah |
![]() |
---|
Wali Jorong PGRM Agam Kena SP1 dari Camat Akibat Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur Bor |
![]() |
---|
Kebutuhan Air Bersih Menipis, Warga PGRM Agam Sangat Berharap Bantuan Sumur Bor dari Donatur |
![]() |
---|
Kronologi Perseteruan Warga dan Wali Jorong PGRM Agam, Dinilai Arogan saat Meminta Masukan |
![]() |
---|
Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur, Masyarakat Desak Wali Jorong PGRM Agam Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.