Kabupaten Agam

Imigrasi Agam Rekonstruksi Kasus WNA Tiongkok yang Ditangkap Mei 2023 Lalu

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus kepada WNA asal Tiongkok yang ditangkap Mei 2023 lalu.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
Proses rekonstruksi atau reka adegan kepada tersangka WNA Tiongkok yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/6/2023). 

Adityo menyampaikan, delapan WNA asal Tiongkok yang diamankan itu, hanya tujuh orang yang dideportasi. Satu lagi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal keimigrasian.

Diketahui, tujuh WNA yang dideportasi itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Tindakan ini juga bentuk represif reduktif pendeportasian. Mereka dihukum untuk dikembalikan lagi ke nagara asalnya," terang Adityo.

Sementara, satu WNA ditetapkan tersangka berinisial LSH. Sebab, pelaku terbukti melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman kepada tersangka ini maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkas Adityo.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved