Kabupaten Agam
Imigrasi Agam Rekonstruksi Kasus WNA Tiongkok yang Ditangkap Mei 2023 Lalu
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus kepada WNA asal Tiongkok yang ditangkap Mei 2023 lalu.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus kepada WNA asal Tiongkok yang ditangkap Mei 2023 lalu.
WNA Tiongkok tersebut ditangkap di Kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Akibat masuk secara ilegal dan melanggar hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho menyampaikan, rekonstruksi bertujuan memperkuat bukti terkait aktivitas ilegal WNA Tiongkok di Pasaman Barat.
Baca juga: Masuk dengan Visa Kunjungan, 7 WNA Ilegal Asal Tiongkok di Sumbar Dideportasi dan 1 Terancam Pidana
"Kemarin telah dilakukan rekonstruksi kasus kepada WNA ini berasal dari Tiongkok, ditangkap saat operasi mandiri Kantor Imigrasi Agam di Mei 2023 lalu," kata Adityo kepada TribunPadang.com, Rabu (14/6/2023).
Adityo menyebut, rekonstruksi dihadiri oleh beberapa saksi dan unsur kejaksaan. Selain itu, WNA Tiongkok yang ditangkap juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
"Proses rekonstruksi dilakukan dengan tersangka mempraktikkan satu per satu kegiatan yang dilakukannya saat bekerja di Kapal MV Flying Fish," ungkap Adityo.
Pada saat rekonstruksi itu, Adityo menerangkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan dapat diperoleh bukti yang kuat, terkait keterlibatan tersangka dalam kegiatan ilegal yang melanggar hukum imigrasi," terang Adityo.
Adityo menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam melawan pelanggaran imigrasi dan memberantas segala kegiatan ilegal, terutama yang melibatkan WNA.
Baca juga: Delapan WNA Tiongkok Pekerja Tambang di Pasaman Barat Ditangkap Akibat Tak Punya Izin Tinggal
Sebab itu, Adityo mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, terutama laporan yang diberikan kepada petugas keimigrasian jika ada indikasi pelanggaran.
"Apresiasi kami pada semua pihak yang terlibat dalam proses rekonstruksi ini, termasuk unsur kejaksaan, yang telah bekerja sama dalam mengungkap kasus ini," pungkas Adityo.
Awal Mula Penangkapan
Kasus WNA Ilegal di Sumbar ini terungkap saat petugas keimigrasian melakukan operasi mandiri awal Mei 2023.
Petugas mendapat data bahwa WNA yang diamankan itu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho membenarkan dugaan tersebut. Pasalnya, delapan WNA Tiongkok yang diamankan itu, masuk dengan visa kunjungan B211B.
Pembangunan Sumur Bor di PGRM Agam Diizinkan, Donatur Diminta Pastikan Pembebasan Tanah Hibah |
![]() |
---|
Wali Jorong PGRM Agam Kena SP1 dari Camat Akibat Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur Bor |
![]() |
---|
Kebutuhan Air Bersih Menipis, Warga PGRM Agam Sangat Berharap Bantuan Sumur Bor dari Donatur |
![]() |
---|
Kronologi Perseteruan Warga dan Wali Jorong PGRM Agam, Dinilai Arogan saat Meminta Masukan |
![]() |
---|
Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur, Masyarakat Desak Wali Jorong PGRM Agam Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.