WNA Ilegal di Sumbar
Masuk dengan Visa Kunjungan, 7 WNA Ilegal Asal Tiongkok di Sumbar Dideportasi dan 1 Terancam Pidana
Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan petugas diduga masuk ke Sumatera Barat (Sumbar) melalui jalur udara.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan petugas diduga masuk ke Sumatera Barat (Sumbar) melalui jalur udara.
Kasus WNA Ilegal di Sumbar ini terungkap saat petugas keimigrasian melakukan operasi mandiri awal Mei 2023. Petugas mendapat data bahwa WNA yang diamankan itu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho membenarkan dugaan tersebut. Pasalnya, delapan WNA Tiongkok yang diamankan itu, masuk dengan visa kunjungan B211B.
Adityo menyampaikan, delapan WNA asal Tiongkok yang diamankan itu, hanya tujuh orang yang dideportasi. Satu lagi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal keimigrasian.
Diketahui, tujuh WNA yang dideportasi itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011.
Baca juga: Delapan WNA Tiongkok Pekerja Tambang di Pasaman Barat Ditangkap Akibat Tak Punya Izin Tinggal
"Tindakan ini juga bentuk represif reduktif pendepotasian. Mereka dihukum untuk dikembalikan lagi ke nagara asalnya," terang Adityo.
Sementara, satu WNA ditetapkan tersangka berinisial LSH. Sebab, pelaku terbukti melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman kepada tersangka ini maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkas Adityo.
Ditangkap di Tambang Biji Besi dan Perairan Air Bangis
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, satu dari delapan WNA asal Tiongkok yang ditangkap tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wako Hendri Septa Didatangi Konjen Tiongkok di Medan, Bahas Sister City Padang & 2 Kota di Tiongkok
"Tujuh orang terbukti tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dan melanggar ketentuan, mereka akan dideportasi. Sementara, satu orang lagi ditetapkan tersangka karena unsur pelanggaran keimigrasian," kata Novianto saat berada di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023).
"Satu tersangka yang ditetapkan ini, ancaman hukumannya adalah denada dan pidana. Sebab, tersangka memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian," tambah Novianto.
Novianto menyebut, diamankannya delapan WNA asal Tiongkok tersebut, bermula dari hasil operasi mandiri di Kabupaten Pasaman. Operasi itu juga menemukan 23 WNA lainnya, tapi mereka memiliki dokumen imigrasi resmi.
"Tujuh WNA asal Tiongkok yang dideportasi, mereka bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan di Kabupaten Pasaman," ungkap Novianto.
Sedangkan, satu orang yang ditetapkan tersangka, ditindak saat berada di sebuah kapal MV. Flying Fish di perairan Air Bangis.
"Tersangka itu saat diperiksa, terbukti tidak masuk dalam daftar crew list," pungkas Novianto.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.