Kabupaten Agam

Imigrasi Agam Rekonstruksi Kasus WNA Tiongkok yang Ditangkap Mei 2023 Lalu

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus kepada WNA asal Tiongkok yang ditangkap Mei 2023 lalu.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
Proses rekonstruksi atau reka adegan kepada tersangka WNA Tiongkok yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus kepada WNA asal Tiongkok yang ditangkap Mei 2023 lalu.

WNA Tiongkok tersebut ditangkap di Kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Akibat masuk secara ilegal dan melanggar hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho menyampaikan, rekonstruksi bertujuan memperkuat bukti terkait aktivitas ilegal WNA Tiongkok di Pasaman Barat.

Baca juga: Masuk dengan Visa Kunjungan, 7 WNA Ilegal Asal Tiongkok di Sumbar Dideportasi dan 1 Terancam Pidana

"Kemarin telah dilakukan rekonstruksi kasus kepada WNA ini berasal dari Tiongkok, ditangkap saat operasi mandiri Kantor Imigrasi Agam di Mei 2023 lalu," kata Adityo kepada TribunPadang.com, Rabu (14/6/2023).

Adityo menyebut, rekonstruksi dihadiri oleh beberapa saksi dan unsur kejaksaan. Selain itu, WNA Tiongkok yang ditangkap juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

"Proses rekonstruksi dilakukan dengan tersangka mempraktikkan satu per satu kegiatan yang dilakukannya saat bekerja di Kapal MV Flying Fish," ungkap Adityo.

Pada saat rekonstruksi itu, Adityo menerangkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan dapat diperoleh bukti yang kuat, terkait keterlibatan tersangka dalam kegiatan ilegal yang melanggar hukum imigrasi," terang Adityo.

Adityo menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam melawan pelanggaran imigrasi dan memberantas segala kegiatan ilegal, terutama yang melibatkan WNA.

Baca juga: Delapan WNA Tiongkok Pekerja Tambang di Pasaman Barat Ditangkap Akibat Tak Punya Izin Tinggal

Sebab itu, Adityo mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, terutama laporan yang diberikan kepada petugas keimigrasian jika ada indikasi pelanggaran.

"Apresiasi kami pada semua pihak yang terlibat dalam proses rekonstruksi ini, termasuk unsur kejaksaan, yang telah bekerja sama dalam mengungkap kasus ini," pungkas Adityo.

Awal Mula Penangkapan

Kasus WNA Ilegal di Sumbar ini terungkap saat petugas keimigrasian melakukan operasi mandiri awal Mei 2023.

Petugas mendapat data bahwa WNA yang diamankan itu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho membenarkan dugaan tersebut. Pasalnya, delapan WNA Tiongkok yang diamankan itu, masuk dengan visa kunjungan B211B.

Adityo menyampaikan, delapan WNA asal Tiongkok yang diamankan itu, hanya tujuh orang yang dideportasi. Satu lagi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal keimigrasian.

Diketahui, tujuh WNA yang dideportasi itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Tindakan ini juga bentuk represif reduktif pendeportasian. Mereka dihukum untuk dikembalikan lagi ke nagara asalnya," terang Adityo.

Sementara, satu WNA ditetapkan tersangka berinisial LSH. Sebab, pelaku terbukti melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman kepada tersangka ini maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkas Adityo.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved