Divre II Sumbar Cabut Syarat Wajib Pakai Masker Naik Kereta Api, Penumpang Diimbau Vaksinasi Booster
Penumpang kereta api tidak perlu lagi menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penumpang kereta api tidak perlu lagi menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
KAI Divisi Regional (Divre) II Sumbar menerapkan diperbolehkannya penumpang untuk tidak menggunakan masker mulai tanggal 12 Juni 2023.
Namun, KAI Divre II Sumbar tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularannya.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Vice President PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Sofan Hidayah, mengatakan KAI Divre II Sumbar senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api Lembah Anai Vs Avanza di Sicincin Padang Pariaman
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Sofan Hidayah, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," kata Sofan Hidayah.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularannya.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
(TribunPadang.com,Rezi Azwar)
13 Kecelakaan di Perlintasan KAI Sumbar Periode Januari–Juli 2025, PT KAI Imbau Warga Lebih Waspada |
![]() |
---|
Kecelakaan KA Minangkabau Ekspres kontra Minibus di Padang: Diduga Supir Tidak Tau Kereta akan Lewat |
![]() |
---|
Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Perlintasan Sebidang Lubuk Buaya, Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Tetap Digemari! KA Pariaman Ekspres Jadi Primadona Saat Libur Sekolah |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga Tewas Tragis Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman, Kondisi Motornya Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.