Kota Solok

Polda Sumbar Tangkap Sopir Truk Pengangkut 11 Kubik Kayu di Solok, Diduga Terkait Illegal Logging

Polda Sumbar menangkap seorang sopir terkait illegal logging karena membawa sebanyak 11 kubik kayu yang tidak memiliki surat-surat di Kabupaten Solok

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Polda Sumbar ringkus sopir truk pengangkut kayu illegal logging di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar menangkap seorang sopir terkait illegal logging karena membawa sebanyak 11 kubik kayu yang tidak memiliki surat-surat di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial AY panggilan A (46) warga Jalan Pulai Rt 02/Rw 02, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumbar.

Inisial AY diamankan dalam dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Akibatnya pelaku diamankan di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar, pada Minggu (21/5/2023).

Pelaku pun dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca juga: Tahanan Polresta Padang Kabur, Polda Sumbar Sebut Terjadi Pada Saat Pemeriksaan

"Jadi, kami meminta anggota untuk mengawasi beredarnya informasi illegal logging. Ditemukan di pinggir jalan dan hasil kayu ini diangkut dengan menggunakan mobil truk," kata Dirkrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian, Selasa (30/5/2023).

Setelah memberhentikan mobil truk colt diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kata dia, saat diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan bukti yang sah sehingga kendaraan yang bermuatan kayu diamankan sebagai barang bukti di Polres Solok.

"Barang bukti yang diamankan kurang lebih sebanyak 11 kubik kayu olahan. Dari keterangan pelaku, kayu ini akan dibawa ke Kota Padang," kata AKBP Alfian.

Pihaknya saat ini sedang mengembangkan informasi ini lebih lanjut untuk mencari tahu pemasok, pemodal, dan dan pembeli kayu olahan yang sedang dibawa oleh pelaku.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sumbar Sebut 2 Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Alami Depresi

"Informasi sementara, kayu ini bersumber dari hutan yang ada di kawasan Solok," kata AKBP Alfian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning berisi 267 batang kayu, satu besi linggis, dan satu buku catatan.

"Untuk kayunya merupakan jenis tembalun tanpa dilengkapi surat-surat. Untuk pemilik masih kita kembangkan, saat ini baru hanya sopir yang diamankan. Nanti akan dikembangkan," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Ia menjelaskan, untuk sementara pelaku yang mengambil kayu di hutan juga belum diketahui dan belum diamankan. Pihak Polda Sumbar juga akan mencari tahu dalam pengembangan selanjutnya.

"Hasil sementara pengakuannya baru sekali membawa kayu ini. Cara mengatasi illegal logging, kami sudah bersinergi dengan instansi lain yang punya kewenangan untuk mengurusi masalah kehutanan dan perkayuan," katanya.

Baca juga: Mahyeldi Sebut Keberhasilan Sistim One Way adalah Buah dari Sinergitas Pemprov dan Polda Sumbar

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved