Kota Solok
Polda Sumbar Tangkap Sopir Truk Pengangkut 11 Kubik Kayu di Solok, Diduga Terkait Illegal Logging
Polda Sumbar menangkap seorang sopir terkait illegal logging karena membawa sebanyak 11 kubik kayu yang tidak memiliki surat-surat di Kabupaten Solok
|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Polda Sumbar ringkus sopir truk pengangkut kayu illegal logging di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (29/5/2023).
Pihaknya berkoordinasi dengan instansi yang berwenang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi lagi illegal logging. "Contohnya dengan penentuan berapa total kubik kayu yang kita amankan ini, kita bekerjasama dengan instansi lain," katanya.
"Kalau ada informasi akan kita tindak lanjuti. Kita tidak tahu berkaitan dengan harga kayu, dan akan kita cari tahu dengan ahlinya. Jadi, untuk lebih jelasnya masih penyelidikan atau proses, tentu kita punya etika untuk menyampaikan informasi. Nanti kalau kita informasikan blak-blakan, nanti orang (pelaku lainnya) itu kabur," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kota Solok
Uang Perusahaan Habis Dipakai Judi Slot, Pemuda di Solok Kota Ngaku Jadi Korban Begal ke Polisi |
![]() |
---|
KPU Kota Solok Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025, Jumlah Pemilih Bertambah 624 Jiwa |
![]() |
---|
19 Pelajar SMA di Kota Solok Dimankan Gegara Ugal-ugalan dan Tak Pakai Helm saat Rayakan Kelulusan |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Pungli di Pasar Raya Solok, DPKUKM Imbau Pedagang Lapor Jika Ada Pungutan Liar |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Kota Intensifkan Patroli Ramadan, Cegah Tawuran dan Balap Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.