Kota Solok

Polda Sumbar Tangkap Sopir Truk Pengangkut 11 Kubik Kayu di Solok, Diduga Terkait Illegal Logging

Polda Sumbar menangkap seorang sopir terkait illegal logging karena membawa sebanyak 11 kubik kayu yang tidak memiliki surat-surat di Kabupaten Solok

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Polda Sumbar ringkus sopir truk pengangkut kayu illegal logging di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (29/5/2023). 

Pihaknya berkoordinasi dengan instansi yang berwenang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi lagi illegal logging. "Contohnya dengan penentuan berapa total kubik kayu yang kita amankan ini, kita bekerjasama dengan instansi lain," katanya.

"Kalau ada informasi akan kita tindak lanjuti. Kita tidak tahu berkaitan dengan harga kayu, dan akan kita cari tahu dengan ahlinya. Jadi, untuk lebih jelasnya masih penyelidikan atau proses, tentu kita punya etika untuk menyampaikan informasi. Nanti kalau kita informasikan blak-blakan, nanti orang (pelaku lainnya) itu kabur," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved