Kota Solok
Polda Sumbar Tangkap Sopir Truk Pengangkut 11 Kubik Kayu di Solok, Diduga Terkait Illegal Logging
Polda Sumbar menangkap seorang sopir terkait illegal logging karena membawa sebanyak 11 kubik kayu yang tidak memiliki surat-surat di Kabupaten Solok
|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Polda Sumbar ringkus sopir truk pengangkut kayu illegal logging di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (29/5/2023).
Pihaknya berkoordinasi dengan instansi yang berwenang tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi lagi illegal logging. "Contohnya dengan penentuan berapa total kubik kayu yang kita amankan ini, kita bekerjasama dengan instansi lain," katanya.
"Kalau ada informasi akan kita tindak lanjuti. Kita tidak tahu berkaitan dengan harga kayu, dan akan kita cari tahu dengan ahlinya. Jadi, untuk lebih jelasnya masih penyelidikan atau proses, tentu kita punya etika untuk menyampaikan informasi. Nanti kalau kita informasikan blak-blakan, nanti orang (pelaku lainnya) itu kabur," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Berita Terkait: #Kota Solok
| Pemko Solok Dirikan Posko Siaga Bencana untuk Permudah Informasi Kerusakan Akibat Angin Kencang |
|
|---|
| Update Bencana Angin Kencang di Kota Solok, Total 198 Bangunan Alami Kerusakan |
|
|---|
| Temui Warga Terdampak Angin Kencang di Kota Solok, Andre Rosiade Berikan Bantuan Rp100 Juta |
|
|---|
| Pemko Solok Bentuk Regu Tanggap Cepat untuk Percepat Penanganan Dampak Angin Kencang |
|
|---|
| Kesaksian Putra saat Hujan Badai Terjang Kota Solok, Menerbangkan Atap Kios Pangkas Rambut Miliknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.