Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Polisi Tangkap WNA Ilegal di Pasbar dan Pria di Padang di PHK saat Izin Naik Haji

Berita populer Sumatra Barat hari ini, ada berita tentang warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok ditangkap polisi di Pasaman dan seorang pria d

Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Jumat (26/5/2023). 

"Permasalahan ini selesai, sehingga orang tua saya tak punya beban pikiran untuk persiapan, keberangkatan hingga saat melaksanakan haji," kata Rafi.

Kata dia, izin cuti haji yang dimohonkan sebelumnya sudah ditarik. Hal itu sudah disepakati dan disaksikan oleh Disnakertrans.

Baca juga: 298 Calon Jamaah Haji Bukittinggi Sudah Lunasi Bipih, Dijadwalkan Berangkat 19 Juni

"Hak yang kita tuntut diberikan oleh perusahaan, kecuali izin cuti. Pemberhentian ayah saya diundur hingga 31 Mei 2023. Uang pesangon, uang penghargaan, ditambah gaji bulan ini dipenuhi," ujarnya yang mendampingi Anwar saat pertemuan dengan PT Family Raya.

Dalam pertemuan tersebut, imbuhnya, pihak Disnakertrans menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan sesuai aturan.

Adapun kata Rafi, usia ayahnya menurut aturan sudah di masa pensiun karena melebihi 59 tahun. Orang tuanya saat ini sudah 67 tahun yaitu di masa pensiun yang sesuai aturan tidak diperbolehkan lagi bekerja.

Menurutnya, masalah yang timbul sebelumnya karena pemberhentian yang mendadak dari perusahaan, dan bertepatan dengan permohonan cuti naik haji.

Namun, sebagai anak ia mengaku sudah lega, dan mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang selama ini mempekerjakan ayahnya, bahkan tetap mempekerjakan ayahnya meski secara aturan sudah melewati usia kerja.

Baca juga: 37 Tahun Menabung untuk Haji, Kakek Mudjib Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif membenarkan bahwa masalah yang terjadi Anwar dan PT Family Raya sudah selesai usai pertemuan bipartit yang diinisiasi pihaknya.

Menurutnya masalah yang terjadi sebelumnya hanyalah sebuah miskomunikasi antara kedua belah pihak.

"Alhamdulillah sudah selesai, Pak Anwar Can itu kan sudah 67 tahun, kami tak melihat masalah soal izin cuti naik hajinya, mungkin timing PT Family Raya saja yang tidak tepat," kata Ridwan Afif.

"Kami melihat masalah ini sebenarnya bukan soal tidak memberikan izin cuti naik haji, tapi persoalan sosialisasi rencana mengakhiri masa kerja saja," lanjutnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan bipartit itu, kedua pihak sudah saling bersalaman dan menyetujui hasil dialog.

Baca juga: Tergabung dalam Kloter 14, Calon Jemaah Haji Asal Kota Solok Berangkat ke Tanah Suci 19 Juni

Kata dia, hak-hak yang mesti diterima Anwar Can sudah diterima, dan kesepakatan lainnya, Anwar masih berstatus karyawan hingga 31 Mei 2023.

Di samping itu, ia mengimbau perusahaan-perusahaan agar lebih masif menyosialisasikan terkait penghentian hubungan kerja dengan karyawan, utamanya bagi pekerja yang memasuki usia pensiun.

"Sosialisasikan lah kepada pekerja yang sudah tua yang sudah memasuki masa pensiun, kalau perusahaan sudah ada rencana untuk mengakhiri sosialisasikan, jangan sampai terulang lagi. Apalagi di lingkungan pabrik tentu persoalan fisik juga," tambahnya.

"Terkadang suatu perusahaan iba juga mem-PHK karyawannya, satu sisi juga perusahaan yang akan mem-PHK harus menyediakan hak-hak kepada karyawannya. Keputusannya tentu sulit juga. Tapi sosialisasikan lah semuanya," pungkas dia. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved