Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Polisi Tangkap WNA Ilegal di Pasbar dan Pria di Padang di PHK saat Izin Naik Haji

Berita populer Sumatra Barat hari ini, ada berita tentang warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok ditangkap polisi di Pasaman dan seorang pria d

Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok ditangkap polisi di Pasaman dan seorang pria di Padang di PHK karena izin naik haji.

Berikut lengkapnya berita populer Sumatra Barat hari ini:

Baca juga: Masa Tunggu Haji Sumbar 24 Tahun, Kanwil Kemenag Berharap Tambahan Kuota Tahun Depan

1. Delapan WNA Tiongkok Pekerja Tambang di Pasaman Barat Ditangkap Akibat Tak Punya Izin Tinggal

Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terbukti tidak memiliki izin tinggal dan melanggar keimigrasian.

Delapan WNA Tiongkok tersebut diamankan petugas keimigrasian di Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan kepada WNA ilegal ini, juga berdasarkan hukum yang berlaku.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, satu dari delapan WNA asal Tiongkok yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuh orang terbukti tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dan melanggar ketentuan, mereka akan dideportasi. Sementara, satu orang lagi ditetapkan tersangka karena unsur pelanggaran keimigrasian," kata Novianto saat berada di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023).

"Satu tersangka yang ditetapkan ini, ancaman hukumannya adalah denda dan pidana. Sebab, tersangka memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian," tambah Novianto.

Baca juga: Wako Hendri Septa Didatangi Konjen Tiongkok di Medan, Bahas Sister City Padang & 2 Kota di Tiongkok

Novianto menyebut, diamankannya delapan WNA Tiongkok bermula dari hasil operasi mandiri di Kabupaten Pasaman. Operasi itu juga menemukan 23 WNA lainnya, tapi mereka memiliki dokumen imigrasi resmi.

"Tujuh WNA Tiongkok yang dideportasi, mereka bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan di Kabupaten Pasaman," ungkap Novianto.

Sedangkan, satu orang yang ditetapkan tersangka, ditindak saat berada di sebuah kapal MV. Flying Fish di perairan Air Bangis.

"Tersangka itu saat diperiksa terbukti tidak masuk dalam daftar crew list," pungkas Novianto.

2. Cerita Warga Padang di-PHK Saat Minta Cuti Naik Haji, Kini Masalah Selesai, Sebut Hanya Salah Paham

Warga Kampuang Jua, Lubuk Begalung, Kota Padang Anwar Can (67) kini mulai fokus mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji bersama istrinya, usai adanya kesepakatan bersama dengan PT Family Raya tempat ia bekerja selama berpuluh tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved