Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Polisi Tangkap WNA Ilegal di Pasbar dan Pria di Padang di PHK saat Izin Naik Haji

Berita populer Sumatra Barat hari ini, ada berita tentang warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok ditangkap polisi di Pasaman dan seorang pria d

Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Jumat (26/5/2023). 

Sebelumnya, Anwar Can mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di pabrik karet PT Family Raya, setelah mengajukan surat cuti karena hendak menunaikan ibadah haji.

Anwar dan istrinya, Martini, akan menunaikan ibadah haji dan masuk dalam kloter 1 yang akan diterbangkan ke tanah suci pada awal Juni 2023.

Setelah melakukan pertemuan dengan perusahaan, Anwar Can kini mengaku masalah sudah selesai dan telah membuat kesepakatan dengan perusahaan.

Baca juga: 37 Tahun Menabung untuk Haji, Kakek Mudjib Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

Kesepakatan itu lahir usai pertemuan bipartit antara Anwar dan PT Family Raya yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (25/5/2023).

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati bahwa masa pensiun Anwar di PT Family Raya ditunda hingga akhir Mei 2023 ini.

Lalu kata Anwar, PT Family Raya juga menunaikan hak untuknya, di antaranya pesangon, begitu juga pemenuhan upah bulan ini.

Usai pertemuan, Anwar mengaku sudah legawa dan menganggap permasalahan selesai. Apa yang terjadi sebelumnya disebutnya adalah sebuah kesalahpahaman.

Baca juga: Masa Tunggu Haji Sumbar 24 Tahun, Kanwil Kemenag Berharap Tambahan Kuota Tahun Depan

Warga Kampuang Jua Kota Padang Anwar Can (67) saat ditemui TribunPadang.com dirumahnya, Jumat (26/5/2023).
Warga Kampuang Jua Kota Padang Anwar Can (67) saat ditemui TribunPadang.com dirumahnya, Jumat (26/5/2023). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

"Saya sangat gembira juga dengan hasil pertemuan itu, semoga tidak ada lagi masalah seperti ini," ujar Anwar saat ditemui dirumahnya, Jumat (26/5/2023).

"Kalau secara umur saya di PHK-kan itu wajar itu, hanya yang kemarin ada sedikit kesalahpahaman. Dan akhirnya kan juga sudah ada kesepakatan bersama," tambah dia.

Ia mengaku sangat berterima kasih kepada pimpinan PT Family Raya. Anwar juga menuturkan bahwa selama ini ia sangat nyaman bekerja di PT Family Raya.

Seingatnya, ia bekerja sejak tahun 1976 atau saat usianya menginjak 20 tahun. Saat itu ia baru menikah dengan istrinya Martini.

Awalnya ia bekerja di PT Family Raya di bagian produksi, hingga pengolahan, dan selama 15 tahun terakhir pindah ke bagian pembongkaran timbangan bahan baku.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Asal Sumbar Terbanyak dari Kota Padang, 25 Persen dari Total Keseluruhan

Selama berpuluh tahun ia bekerja tidak pernah ada masalah dengan manajemen perusahaan. Begitu juga ia mengaku sangat dekat dengan pimpinan perusahaan sebelumnya.

"Selama ini manajemen perusahaan bagus, saya sama bos tidak pernah ada masalah, tidak ada masalah sama sekali selama berpuluh tahun, mungkin yang terjadi kemarin hanya masalah sedikit saja," kata dia.

Anak Anwar, Rafi Tanjung (42) menambahkan bahwa pertemuan bipartit dengan PT Family Raya yang difasilitasi Disnakertrans Sumbar kemarin sudah melahirkan solusi terbaik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved