Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Polisi Tangkap WNA Ilegal di Pasbar dan Pria di Padang di PHK saat Izin Naik Haji
Berita populer Sumatra Barat hari ini, ada berita tentang warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok ditangkap polisi di Pasaman dan seorang pria d
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Ada berita tentang warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok ditangkap polisi di Pasaman dan seorang pria di Padang di PHK karena izin naik haji.
Berikut lengkapnya berita populer Sumatra Barat hari ini:
Baca juga: Masa Tunggu Haji Sumbar 24 Tahun, Kanwil Kemenag Berharap Tambahan Kuota Tahun Depan
1. Delapan WNA Tiongkok Pekerja Tambang di Pasaman Barat Ditangkap Akibat Tak Punya Izin Tinggal
Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terbukti tidak memiliki izin tinggal dan melanggar keimigrasian.
Delapan WNA Tiongkok tersebut diamankan petugas keimigrasian di Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan kepada WNA ilegal ini, juga berdasarkan hukum yang berlaku.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, satu dari delapan WNA asal Tiongkok yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh orang terbukti tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dan melanggar ketentuan, mereka akan dideportasi. Sementara, satu orang lagi ditetapkan tersangka karena unsur pelanggaran keimigrasian," kata Novianto saat berada di Bukittinggi, Jumat (26/5/2023).
"Satu tersangka yang ditetapkan ini, ancaman hukumannya adalah denda dan pidana. Sebab, tersangka memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian," tambah Novianto.
Baca juga: Wako Hendri Septa Didatangi Konjen Tiongkok di Medan, Bahas Sister City Padang & 2 Kota di Tiongkok
Novianto menyebut, diamankannya delapan WNA Tiongkok bermula dari hasil operasi mandiri di Kabupaten Pasaman. Operasi itu juga menemukan 23 WNA lainnya, tapi mereka memiliki dokumen imigrasi resmi.
"Tujuh WNA Tiongkok yang dideportasi, mereka bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan di Kabupaten Pasaman," ungkap Novianto.
Sedangkan, satu orang yang ditetapkan tersangka, ditindak saat berada di sebuah kapal MV. Flying Fish di perairan Air Bangis.
"Tersangka itu saat diperiksa terbukti tidak masuk dalam daftar crew list," pungkas Novianto.
2. Cerita Warga Padang di-PHK Saat Minta Cuti Naik Haji, Kini Masalah Selesai, Sebut Hanya Salah Paham
Warga Kampuang Jua, Lubuk Begalung, Kota Padang Anwar Can (67) kini mulai fokus mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji bersama istrinya, usai adanya kesepakatan bersama dengan PT Family Raya tempat ia bekerja selama berpuluh tahun.
Sebelumnya, Anwar Can mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di pabrik karet PT Family Raya, setelah mengajukan surat cuti karena hendak menunaikan ibadah haji.
Anwar dan istrinya, Martini, akan menunaikan ibadah haji dan masuk dalam kloter 1 yang akan diterbangkan ke tanah suci pada awal Juni 2023.
Setelah melakukan pertemuan dengan perusahaan, Anwar Can kini mengaku masalah sudah selesai dan telah membuat kesepakatan dengan perusahaan.
Baca juga: 37 Tahun Menabung untuk Haji, Kakek Mudjib Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
Kesepakatan itu lahir usai pertemuan bipartit antara Anwar dan PT Family Raya yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (25/5/2023).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati bahwa masa pensiun Anwar di PT Family Raya ditunda hingga akhir Mei 2023 ini.
Lalu kata Anwar, PT Family Raya juga menunaikan hak untuknya, di antaranya pesangon, begitu juga pemenuhan upah bulan ini.
Usai pertemuan, Anwar mengaku sudah legawa dan menganggap permasalahan selesai. Apa yang terjadi sebelumnya disebutnya adalah sebuah kesalahpahaman.
Baca juga: Masa Tunggu Haji Sumbar 24 Tahun, Kanwil Kemenag Berharap Tambahan Kuota Tahun Depan

"Saya sangat gembira juga dengan hasil pertemuan itu, semoga tidak ada lagi masalah seperti ini," ujar Anwar saat ditemui dirumahnya, Jumat (26/5/2023).
"Kalau secara umur saya di PHK-kan itu wajar itu, hanya yang kemarin ada sedikit kesalahpahaman. Dan akhirnya kan juga sudah ada kesepakatan bersama," tambah dia.
Ia mengaku sangat berterima kasih kepada pimpinan PT Family Raya. Anwar juga menuturkan bahwa selama ini ia sangat nyaman bekerja di PT Family Raya.
Seingatnya, ia bekerja sejak tahun 1976 atau saat usianya menginjak 20 tahun. Saat itu ia baru menikah dengan istrinya Martini.
Awalnya ia bekerja di PT Family Raya di bagian produksi, hingga pengolahan, dan selama 15 tahun terakhir pindah ke bagian pembongkaran timbangan bahan baku.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Asal Sumbar Terbanyak dari Kota Padang, 25 Persen dari Total Keseluruhan
Selama berpuluh tahun ia bekerja tidak pernah ada masalah dengan manajemen perusahaan. Begitu juga ia mengaku sangat dekat dengan pimpinan perusahaan sebelumnya.
"Selama ini manajemen perusahaan bagus, saya sama bos tidak pernah ada masalah, tidak ada masalah sama sekali selama berpuluh tahun, mungkin yang terjadi kemarin hanya masalah sedikit saja," kata dia.
Anak Anwar, Rafi Tanjung (42) menambahkan bahwa pertemuan bipartit dengan PT Family Raya yang difasilitasi Disnakertrans Sumbar kemarin sudah melahirkan solusi terbaik.
"Permasalahan ini selesai, sehingga orang tua saya tak punya beban pikiran untuk persiapan, keberangkatan hingga saat melaksanakan haji," kata Rafi.
Kata dia, izin cuti haji yang dimohonkan sebelumnya sudah ditarik. Hal itu sudah disepakati dan disaksikan oleh Disnakertrans.
Baca juga: 298 Calon Jamaah Haji Bukittinggi Sudah Lunasi Bipih, Dijadwalkan Berangkat 19 Juni
"Hak yang kita tuntut diberikan oleh perusahaan, kecuali izin cuti. Pemberhentian ayah saya diundur hingga 31 Mei 2023. Uang pesangon, uang penghargaan, ditambah gaji bulan ini dipenuhi," ujarnya yang mendampingi Anwar saat pertemuan dengan PT Family Raya.
Dalam pertemuan tersebut, imbuhnya, pihak Disnakertrans menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan sesuai aturan.
Adapun kata Rafi, usia ayahnya menurut aturan sudah di masa pensiun karena melebihi 59 tahun. Orang tuanya saat ini sudah 67 tahun yaitu di masa pensiun yang sesuai aturan tidak diperbolehkan lagi bekerja.
Menurutnya, masalah yang timbul sebelumnya karena pemberhentian yang mendadak dari perusahaan, dan bertepatan dengan permohonan cuti naik haji.
Namun, sebagai anak ia mengaku sudah lega, dan mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang selama ini mempekerjakan ayahnya, bahkan tetap mempekerjakan ayahnya meski secara aturan sudah melewati usia kerja.
Baca juga: 37 Tahun Menabung untuk Haji, Kakek Mudjib Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif membenarkan bahwa masalah yang terjadi Anwar dan PT Family Raya sudah selesai usai pertemuan bipartit yang diinisiasi pihaknya.
Menurutnya masalah yang terjadi sebelumnya hanyalah sebuah miskomunikasi antara kedua belah pihak.
"Alhamdulillah sudah selesai, Pak Anwar Can itu kan sudah 67 tahun, kami tak melihat masalah soal izin cuti naik hajinya, mungkin timing PT Family Raya saja yang tidak tepat," kata Ridwan Afif.
"Kami melihat masalah ini sebenarnya bukan soal tidak memberikan izin cuti naik haji, tapi persoalan sosialisasi rencana mengakhiri masa kerja saja," lanjutnya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan bipartit itu, kedua pihak sudah saling bersalaman dan menyetujui hasil dialog.
Baca juga: Tergabung dalam Kloter 14, Calon Jemaah Haji Asal Kota Solok Berangkat ke Tanah Suci 19 Juni
Kata dia, hak-hak yang mesti diterima Anwar Can sudah diterima, dan kesepakatan lainnya, Anwar masih berstatus karyawan hingga 31 Mei 2023.
Di samping itu, ia mengimbau perusahaan-perusahaan agar lebih masif menyosialisasikan terkait penghentian hubungan kerja dengan karyawan, utamanya bagi pekerja yang memasuki usia pensiun.
"Sosialisasikan lah kepada pekerja yang sudah tua yang sudah memasuki masa pensiun, kalau perusahaan sudah ada rencana untuk mengakhiri sosialisasikan, jangan sampai terulang lagi. Apalagi di lingkungan pabrik tentu persoalan fisik juga," tambahnya.
"Terkadang suatu perusahaan iba juga mem-PHK karyawannya, satu sisi juga perusahaan yang akan mem-PHK harus menyediakan hak-hak kepada karyawannya. Keputusannya tentu sulit juga. Tapi sosialisasikan lah semuanya," pungkas dia.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Viral Jaksa Selingkuh, Laka Beruntun dan Diva Aurel Bikin Presiden Goyang |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Klarifikasi Pendaki di Gunung Talang dan Diva Aurel Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.