BERITA POPULER SUMBAR

BERITA POPULER SUMBAR: Tersangka Kasus Korupsi di Mentawai dan Pengunduran Diri Wabup Agam

Berita populer Sumbar tersangka kasus korupsi di Mentawai dan pengunduran diri Wabup Agam.

Editor: Rizka Desri Yusfita
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang tersangka kasus korupsi di Mentawai dan pengunduran diri Wabup Agam.

Simak berita selengkapnya:

1. Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Mentawai, Rugikan Negara hingga Rp4,9 Miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang mencapai angka miliaran di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR.

Saat ini Polda Sumbar sudah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, dan menyeret nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elfi.

Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Mentawai, Rugikan Negara hingga Rp4,9 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, membenarkan bahwa telah ditetapkan tiga orang sebagai dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Terkait tindak pidana korupsi swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR, Kabupaten Kepulauan Mentawai T.A. 2020," kata AKBP Alfian Nurnas, Senin (15/5/2023).

Kata dia, terkait kasus ini berdasarkan Laporan POLISI Nomor: LP/A/245/ VI/2021/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sumbar, tanggal 30 Juni 2021.

"Untuk data identitas tersangka berinisial Ef yang merupakan mantan Kadis PUPR Mentawai, Fn yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, inisial MD yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," kata AKBP Alfian Nurnas.

Baca juga: Profil Yudas Sabaggalet: Anggota DPRD Pertama dan Bupati 2 Periode Kepulauan Mentawai

Ia menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi ini, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2023, yang lalu.

"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara pada tanggal 26 Desember 2022," kata dia.

Ia melanjutkan, dengan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara atas kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya, pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai TA (tahun anggaran) 2020 senilai Rp4.947.747.500.

Baca juga: Pesona Selat Bunga Laut Mentawai : Taman Wisata Perairan Primadona, dan Ekosistem Terumbu Karang

2. DPRD Agam Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Irwan Fikri

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved