Korupsi di Mentawai

Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Mentawai, Rugikan Negara hingga Rp4,9 Miliar

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang mencapai angka miliaran di Kabupaten Kepulauan Mentawai ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
ISTIMEWA
Ilustrasi - Mapolda Sumbar 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang mencapai angka miliaran di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR.

Saat ini Polda Sumbar sudah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, dan menyeret nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elfi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, membenarkan bahwa telah ditetapkan tiga orang sebagai dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Terkait tindak pidana korupsi swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR, Kabupaten Kepulauan Mentawai T.A. 2020," kata AKBP Alfian Nurnas, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Satu Bulan Mendekam di Rutan Padang, Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Dunia

Baca juga: Update Kasus Korupsi RSUD Pariaman: 2 Tersangka Dituntut Penjara dan Harus Kembalikan Uang Negara

Kata dia, terkait kasus ini berdasarkan Laporan POLISI Nomor: LP/A/245/ VI/2021/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sumbar, tanggal 30 Juni 2021.

"Untuk data identitas tersangka berinisial Ef yang merupakan mantan Kadis PUPR Mentawai, Fn yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, inisial MD yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," kata AKBP Alfian Nurnas.

Ia menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi ini, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2023, yang lalu.

"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara pada tanggal 26 Desember 2022," kata dia.

Ia melanjutkan, dengan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara atas kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya, pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai TA (tahun anggaran) 2020 senilai Rp4.947.747.500. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved