BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Dody divonis 17 tahun penjara. 

TRIBUNPADANG.COM - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika.

Vonis dibacakan  Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi Kasus Narkoba, Isinya Salahkan Irjen Teddy Minahasa

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Untuk hal yang memberatkan hukuman, Majelis Hakim mengatakan perbuatan Dody dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Perbuatan Dody, kata Majelis Hakim, telah meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan kepala Polisi Resor Bukittinggi, harusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar Hakim Ketua.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga disebut telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian RI.

Baca juga: Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup

Sementara untuk hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.

Dody Prawiranegara pun tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa meminta Dody untuk mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dody Prawiranegara.

Baca juga: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah

Terkait kasus narkoba yang menjerat Dody, diketahui sebelumnya dirinya telah mengakui bersalah hingga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan ia menyatakan kalau dirinya merupakan korban dari Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa di kasus perederan narkoba, sabu diganti dengan tawas.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

Respons berbeda justru ditunjukkan oleh sang jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.

Tegas Irjen Teddy Minahasa mengaku sama sekali tidak merasa bersalah.

Dia hanya menyesal telah mengenalkan AKBP Dody Prawiranegara dengan Mami Linda atau Anita Cepu.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Tedy Minahasa meminta agar Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody Prawiranegara dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved