Kabupaten Tanah Datar

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Ringkus 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan dua laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan daun ganja

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polres Tanah Datar, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan dua laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan daun ganja di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kedua terduga pelaku tersebut diketahui berinisial DA (43) warga Kecamatan Lima Kaum, dan RY (48) warga Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan Tim Tarantula Sat Res Narkoba tentang penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Res Narkoba Polres Kabupaten Tanah Datar, AKP Desneri, mengatakan mendapat atensi dari informasi tersebut untuk mencari terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Langsung kita menerjunkan Tim Tarantula Polres Tanah Datar untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan," kata AKP Desneri, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Polresta Padang Berhasil Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hasilnya, Tim Tarantula Berhasil mengamankan DA (43) dan RY (48) di dalam rumah milik DA (43) di Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Senin (1/5/2023).

Selanjutnya, pihaknya langsung menggeledahan kedua terduga pelaku beserta rumah di lokasi penangkapan.

Kegiatan penggeledahan ini turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

"Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja, dan satu set alat isap sabu atau bong," kata AKP Desneri.

Kata dia, setelah berhasil diamankan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kedapatan Simpan 9 Paket Ganja Siap Edar, Petani di Bayur Agam Ditangkap Polisi

"Untuk kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 111 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved