Selama Libur Lebaran, Polresta Padang Berhasil Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Selama tiga hari, Sat Res Narkoba Polresta Padang ringkus lima orang pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Provinsi Suma
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama tiga hari, Sat Res Narkoba Polresta Padang ringkus lima orang pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, pada Sabtu (29/4/2023).
"Kita telah mengamankan lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu di Kota Padang," kata AKP Martadius.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander
Ia menjelaskan, lima orang ini diamankan sejak Rabu (26/4/2023) sampai dengan Jumat (28/4/2023).
"Para pelaku ini kita amankan di lokasi yang berbeda-beda di Kota Padang. Statusnya ada pemakai dan pengedar. Jadi, inilah hasil tangkapan selama libur lebaran," kata AKP Martadius.
Pelaku yang diamankan pertama kali berinsial DA panggilan D alias Agen (43) warga Jalan S Parman Rt 02/Rw 02, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Mukmin Mulyadi yang jadi DPO Narkoba
Pelaku, kata dia, diamankan di dalam sebuah ruko pull PO Sarah Ulak Karang Rt 02/Rw 02, Simpang SPBU Hadisdidong, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu (26/4/2023) pukul 11.30 WIB.
"Selanjutnya pada Kamis (27/4/2023) diamankan inisial DYA panggilan D (25) warga Jalan Jembatan Lama Gajah Mada, Rt 01/Rw 05, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang," katanya.
Inisial DYA diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan Kali Serayu Rt 01/Rw 05, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Baca juga: Muhammad Nabil Asyura Meriahkan Pertandingan Laga Persahabatan Semen Padang FC Selection
"Selanjutnya dengan laporan polisi (LP) berbeda diamankan dua orang berinisial H alias Bogan (52) warga Padang Timur, dan F alias Ping (40) warga Padang Selatan," kata AKP Martadius.
Kedua pelaku ini diringkus oleh pihaknya di sebuah rumah Kontrakan Jalan Jati Rawang Melayu Rt 03 /Rw 03, Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis (27/4/2023) pukul 16.00 WIB.
"Terakhir kita amankan inisial EJS (28) warga Kubu Dalam Parak Karakah Rt 01/Rw 01, Kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," katanya.
AKP Martadius menyebutkan inisial EJS diamankan di depan rumahnya pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Ingatkan Warga Pasang Kunci Ganda |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Sumbar 2 Oktober 2025, Waspada Hujan Lebat di Solok dan Dharmasraya |
![]() |
---|
Kepala Ombudsman Sumbar Sebut Proses Nur Amira sebagai WNA Terus Berjalan di Imigrasi Agam |
![]() |
---|
Truk Rem Blong di Silaiang Padang Panjang Tabrak Sisi Kanan Jalan, Kondisi Sopir Luka-luka |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Jadi Sumbar Bersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.