WNI Disekap di Myanmar

BP2MI Sumatera Barat Telusuri Dugaan Warga Padang Jadi Korban Penyekapan di Myanmar

Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonedia (BP2MI) Sumbar akan telusuri dugaan warga Padang yang ikut menjadi korban penyekapan di Myanmar.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
WNI mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi saat bekerja di Myanmar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonedia (BP2MI) Sumbar akan telusuri dugaan warga Padang yang ikut menjadi korban penyekapan di Myanmar.

Informasi ini disampaikan Kepala UPT BP2MI Wilayah Sumbar, Bayu Aryadhi saat dihubungi, TribunPadang.com, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, beredar vidio yang memperlihatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan lowongan kerja di Myanmar. 

Melalui unggakan Instagram @bebaskankami, disebutkan  WNI itu mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi saat bekerja di Myanmar.

Mereka bekerja di bawah target, jika tidak tercapai, maka akan diberi hukuman seperti lari keliling lapangan, push up ratusan hingga ribuan kali, disentrum hingga dicambuk.

Baca juga: WNI Korban Penyekapan di Myanmar Minta Bantuan Wali Kota Padang: Pak Hendri Septa Tolong Kami

Dalam vidio tersebut, para WNI ini memohon bantuan pada pemerintah untuk mengupayakan pemulangan mereka

Selain Presiden Jokowi, WNI tersebut juga menyebutkan meminta bantuan Wali Kota Padang Hendri Septa lainnya. Diduga ada WNI yang berasal dari Kota Padang, Sumbar.

"Untuk ini sedang kami telusuri," kata Bayu.

Bayu menambahkan, pihaknya juga siap membantu dan memfasilitasi kepulangan WNI tersebut.

"Selama ada informasi WNI yang meminta dikepulangan yang jelas dari KBRI, BP2MI Sumbar selalu melakukan fasilitasi pemulangan," katanya. 

Bareskrim Polri Lakukan Penyeledikan

Melansir Tribunnews.com, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.

Baca juga: Tim SAR Berhasil Temukan Kakek 87 Tahun Hanyut di Lima Puluh Kota dengan Kondisi Meninggal Dunia

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Djuhandhani menyebut semua stakeholder yang berkaitan tengah berkoordinasi untuk penanganan para korban tersebut.

"Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," tutur Djuhandani.

Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Baca juga: Marak Spanduk dan Baliho Kampanye di Padang, Bawaslu: Penertiban Tunggu Intruksi

Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.

Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Hadiri Halal Bihalal, Wako Hendri Septa Apresiasi Dukungan Muhammadiyah dalam Membangun Kota Padang

Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.

Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.

Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.

Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.

"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.

Baca juga: 2 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bukittinggi, Jual Korban untuk Kebutuhan Seksual

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved