Mukmin Mulyadi Ditangkap

Polisi Tangkap Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Mukmin Mulyadi yang jadi DPO Narkoba

Anggota DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO narkoba resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Editor: Rahmadi
TribunMedan.com
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO narkoba resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung Selasa (18/4/2023) malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.

Polisi menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa administrasi Mukmin sebelum digiring ke gedung tahanan dan barang bukti.

Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Baca juga: Delapan Bulan Jadi DPO, Tim Spider Polres Solok Tangkap Pengedar 75 Paket Ganja di Salayo

"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti."

Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.

Dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 12:48 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.

Turun dari mobil DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung. Nampak beberapa pria mendampinginya.

Baca juga: Update Jumlah Kedatangan Bus AKAP di Terminal Bareh Solok per 18 April,51 Bus Masuk dari Luar Sumbar

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi, hari ini.

Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10:00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.

Namun Mukmin telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.

"Iya benar, sesuai jadwal di surat panggilan hari ini ya, Jam 10:00 WIB,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Kebakaran di Medan Kagetkan Warga, Syafruddin: Kami Terbangun Api Sudah Menyala, Penghuni Terjebak

Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut.

Sebelumnya ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 13 April lalu, namun mangkir.

Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu itu berdalih sakit, meski belum diketahui benar atau tidak.

"Dalam suratnya diberitahukan kepada penyidik sakit,"ucap Yemi.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran di Medan, Satu Keluarga Tewas dan 7 Orang Luka-luka Dibawa ke RS Bhayangkara 

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu.

Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun pemilihan Mukmin menuai protes.

Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.

Baca juga: BNI Kolaborasi dengan BNN Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.

Baca juga: Pemko dan BNNK Pariaman Kompak Berupaya Perangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,"dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Baca juga: Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kota Solok Berkurang Selama 2022 tapi Jumlah Ganja Sitaan Meningkat

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Baca juga: Lapas Kelas II A Padang Akan Rehab Kejiwaan Warga Binaan Ketergantungan Narkotika

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh.

Tak lama Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Baca juga: Rehabilitasi Pengguna Narkotika, Kajati Sumbar Ajak Wali Kota Pariaman Gandeng Rumah Sakit

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. 

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap.

Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mukmin Mulyadi Akhirnya Resmi Ditahan, Tertunduk Lesu dan Sudah Kenakan Baju Tahanan, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved