Delapan Bulan Jadi DPO, Tim Spider Polres Solok Tangkap Pengedar 75 Paket Ganja di Salayo

Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Solok menangkap DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Salayo pada Selasa (18/4/2023).

Penulis: Nandito Putra | Editor: Mona Triana
IST
Ilustrasi Ganja Kering 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Solok menangkap DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Salayo pada Selasa (18/4/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengatakan pelaku berinisial KC (22) tersebut merupakan target yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2022.

Iptu Oon mengatakan sebelumnya KC berhasi lolos dalam kasus penyelundupan 75 paket ganja pada 1 Agustus 2022 lalu.

Ketika itu KC terlibat dalam pengedaran 75 paket ganja kering bersama rekannya, namun ia belum berhasil ditemukan.

“Penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku dengan inisal A pada Agustus 2022 lalu di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” katanya, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan Kantor Gubernur, Jadwalnya Tunggu Sidang Isbat

Oon mengatakan KC ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo.

Lanjutnya, sebelum ditangkap KC berupaya kembali melarikan diri.

“Karena sempat lari dari kejaran petugas, di hari H sekira pukul 15.00 WIB, kami mendapatkan linformasi dari masyarakat bahwa saat itu salah seorang masyarakat melihat KC berada di Nagari Salayo,” ujarnya.

Baca juga: Beredar Video Pria dari Lapas Bukittinggi Sebut Pernah Transaksi Ganja 50 Kg dengan Linda Pujiastuti

Saat diinterogasi, Oon mengatakan selama delapan bulan jadi DPO, KC melarikan diri ke Jambi.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved