Persekusi Perempuan di Pessel

2 Warga Jadi Korban Persekusi, Bupati Pessel: akan Jadi Catatan Hitam & Berpengaruh pada Masa Depan

Bupati Rusma Yul Anwar mengkhawatirkan kehidupan dua warganya yang menjadi korban persekusi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Bupati Rusma Yul Anwar mengutuk persekusi terhadap dua orang perempuan di Pesisir Selatan. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Bupati Rusma Yul Anwar mengkhawatirkan kehidupan dua warganya yang menjadi korban persekusi.

Menurutnya, karena rentetan peristiwa itu, akan berpengaruh terhadap masa depan kedua wanita tersebut.

"Kita tidak melihat peristiwa persekusi itu saja, tetapi akibat lanjutan daripada peristiwa itu," kata Rusma Yul Anwar, Sabtu (15/4/2023).

Rusma Yul Anwar menyebutkan peristiwa ini akan menjadi catatan hitam dalam kehidupan kedepannya.

"Bagaimanapun juga mereka akan membina rumah tangga."

"Itu yang menjadi catatan hitam sendiri. Itu yang sebenarnya yang sangat menggugah hati saya," ujar Rusma Yul Anwar.

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Minta Aparat Penegak Hukum Fokus Tangani Kasus Persekusi di Lengayang

Polres Pesisir Selatan terus mendalami kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 11 saksi.

Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2023), sebanyak tujuh orang diperiksa yang semuanya merupakan warga lokasi persekusi terjadi.

"Update terbaru hari ini, kita dari Polres Pesisir Selatan telah memeriksa sebanyak 11 saksi," kata Novianto Taryono, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/4/2023) sore.

Dia menuturkan sejauh ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, sebelumnya ia menyebut ada kemungkinan saksi yang diperiksa bakal ditetapkan tersangka.

Baca juga: Bupati Rusma Yul Anwar Kutuk Persekusi Perempuan di Pessel, Kurang Manusiawi dan Rendahkan Martabat

Adapun tersangka yang akan ditetapkan adalah tersangka dalam kasus persekusi dan kekerasan seksual, perekaman dan penyebaran video, serta perusakan bangunan cafe.

Selain pemeriksaan saksi, kata Novianto pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan sementara berupa pakaian-pakaian dari korban, berupa celana panjang dan celana dalam," ujarnya.

Sebelumnya kasus ini viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang dimandikan di pantai dan ditelanjangi oleh sejumlah orang diunggah oleh pengguna Instagram.

Disebut-sebut, perempuan itu diperlakukan seperti itu oleh warga karena menjadi pemandu karaoke di sebuah kafe.

Ketika itu warga mendatangi sebuah kafe di Pantai Pasir Putih Kambang dan mendapati kedua perempuan tersebut di dalam kafe.

Baca juga: UPDATE Kasus Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan, Penyidik Telah Periksa 11 Saksi

Sementara Novianto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, saat peristiwa itu terjadi, kedua korban bukan sedang bekerja sebagai pemandu karaoke di kafe tempat keduanya diamankan warga.

Korban saat itu datang untuk berkunjung ke tersebut dan sedang duduk-duduk sambil bercerita di meja belakang.

Ketika asyik bersantai, tiba-tiba warga mendatangi kafe dan terjadilah aksi main hakim sendiri. Saat itu, para pelaku langsung membawa kedua korban ke bibir pantai.

Pada saat terjadi kejadian ini ada salah satu pemuda yang mengambil video saat kedua korban sedang dalam kondisi telanjang.

"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Novianto.

"Ini menjadi perhatian kita semua, kepedulian kita terhadap manusia. Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke cafe tersebut," ulasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved