Penyelundupan BBM di Solok
Modifikasi Tangki Toyota Dyna Jadi Modus Penyelundupan BBM Bersubsidi di Solok, Disalin ke Jeriken
Ia mengatakan modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu memodifikasi tangki truk yang dipakai untuk mengisi BBM.
Penulis: Nandito Putra | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana mengungkapkan modus pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali di Solok, Sumatera Barat.
Ia mengatakan modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu memodifikasi tangki truk yang dipakai untuk mengisi BBM.
“Selain memodifikasi tangki mobil Toyota Dyna miliknya, pelaku juga memakai barcode pengisian milik rekannya sehingga pengisian dapat dilakukan berulang kali," katanya, Rabu (12/4/2023).
Heddy mengatakan aktivitas penimbunan BBM dengan melansir bio solar yang dibeli di SPBU Pandan ini sudah dilakukan sebanyak empat dalam satu bulan terakhir.
Setelah mengisi BBM, pelaku kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan BBM di Solok, Temukan 14 Jeriken Bio Solar Subsidi
“Menurut pengakuan pelaku, per jeriken dapat keuntungan Rp. 20 ribu. Jumlah BBM jenis bio solar yang kami amankan kemarin itu sebanyak 14 jeriken atau sekitar setengah ton," katanya.
Heddy menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman selama enam tahun.
Ia menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa, Satreskrim Polres Solok akan selalu berkoordinasi dengan Polsek setempat dan terus melakukan patroli.
“Kami akan melakukan patroli setiap hari, apalagi jelang lebaran banyak masyarakat yang membutuhkan BBM,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Solok meringkus dua pelaku berinisial CS (50), berprofesi sebagai sopir, dan kemenakannya NTY (22).
Baca juga: Cerita Petani dari Koto Hilalang Solok: Menggarap Sawah, Memupuk Kebersamaan
Pelaku ditangkap pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 23.30 WIB saat melakukan pelansiran BBM dari tangki truk ke dalam jeriken di sebuah warung di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung.
Dari operasi penangkapan, ditemukan 14 jeriken berkapasitas 35 liter yang terisi penuh bio solar bersubsidi.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Solok.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.