Kota Padang

Membandel, 32 Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Disita dan Diangkut ke Mako Satpol PP Padang

Sebanyak 32 Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) terpaksa disita dan diangkut Satpol PP Padang pada Selasa (11/4/2023) malam.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Padang saat melakukan penertiban lapak PKL pada Selasa (11/4/2023) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 32 Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) terpaksa disita dan diangkut Satpol PP Padang pada Selasa (11/4/2023) malam.

Lapak PKL ini berada di sepanjang jalan utama Kota Padang di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar.

Penertiban ini dilakukan saat Satpol PP Padang bersama TNI dan Polri saat  melakukan pengawasan.

Kasat Satpol PP Mursalim mengatakan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan ibadah di bulan Ramadhan Satpol PP beserta TNI dan Polri lakukan pengawasan di wilayah Kota Padang.

"Kita berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan mengantisipasi adanya aksi balapan liar yang marak terjadi," Ujar Mursalim.

Baca juga: Diduga Langgar Larangan Presiden Jokowi Soal ASN Buka Bersama, Begini Penjelasan Diskominfo Padang

Tidak hanya itu, disaat tim gabungan sedang melakukan pembubaran kepada muda mudi yang masih nongkrong di Jalan Khatib Sulaiman, didapati juga masih ada Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas fasum.

Padahal para PKL tersebut telah sering diberikan teguran, karena tidak juga mengindahkan teguran, terpaksa diambil tindakan tegas dengan melakukan penyitaan.

Ditambahkan Mursalim, dari tangan para PKL tersebut jajarannya mengamankan sebanyak puluhan lapak pedagang.

"Total yang kita tertibkan lebih kurang 33 lapak," ujar Mursalim

Ia merincikan sebanyak 12 unit kursi, dua unit tabung gas, dua unit payung, dua unit meja, delapan unit tikar, satu unit kaki meja, dua unit banner, satu unit termos es, serta satu unit drigen minyak.

Baca juga: Kolaborasi dengan TNI Polri, Satpol PP Kota Padang Ikut Awasi Aksi Balap Liar Selama Ramadan

Barang hasil penertiban tersebut telah diamankan ke Mako Satpol PP kota Padang, untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kita akan serahkan ke PPNS, untuk diproses lebih lanjut," tutup Mursalim. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved