Kota Padang

Diduga Langgar Larangan Presiden Jokowi Soal ASN Buka Bersama, Begini Penjelasan Diskominfo Padang

Beredar kabar Dinas Kominfo Kota Padang menggelar buka puasa bersama (Bukber) jajaran ASN Diskominfo Kota Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Diskominfo Padang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Beredar kabar Dinas Kominfo Kota Padang menggelar buka puasa bersama (Bukber) jajaran ASN Diskominfo Kota Padang.

Diduga Diskominfo melanggar aturan tentang larangan berbuka bersama ASN dan pejabat yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Larangan berbuka bersama bagi ASN dan pejabat juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Bersama.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Diskominfo Kota Padang, Chandra Eka Putra membantah pihaknya menggelar buka bersama ASN.

Menurutnya, Diskominfo Padang menggelar kegiatan evaluasi kerja di salah satu hotel di Kota Padang.

Baca juga: Sutan Riska Bersama Forkopimda dan Muzaki Potensial Lainnya Bayarkan Zakat Mal Melalui Baznas

Hanya saja, waktu kegiatannya bertepatan dengan waktu berbuka puasa.

"Rapat evaluasi pekerja ini, bukan kita juga menggelar acara itu," ujar Chandra, Rabu (12/4/2023).

Chandra mengaku, penyelenggara kegiatan tersebut juga bukan Diskominfo Padang. Melainkan pihak ketiga berupa pengelola jaringan-jaringan.

"Yang mengundang itu rekanan pihak ketiga. Karena dalam kerja sama itu ada dibunyikan rapat evaluasi. Rekanan ini, kita kan ada kontrak dengan jaringan-jaringan," ujarnya. (*)


 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved