Ramadan 2023

Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Zakat fitrah tidak bisa dibayarkan ke sembarang orang, oleh karena itu terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - 

7. Fi Sabilillah

Pada dasarnya yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Selain itu, ibnu sabil juga termasuk golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Solok, Tertinggi Rp. 42 Ribu

Waktu Membayar Zakat

Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.

Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.

Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.

Juga tetap harus membayar zakat fitrah meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Malikiyah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved