Ramadhan 2023

Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Solok, Tertinggi Rp. 42 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok menetapkan besaran zakat fitrah dalam empat kategori.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
Tribun Style
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok menetapkan besaran zakat fitrah dalam empat kategori.

Ketentuan besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melaui keputusan bersama oleh Baznas, Kantor Wiliayah Kemenag Kabupaten Solok, MUI, dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Ketua Baznas Kabupaten Solok, Edward, kepada Tribunpadang.com, Jumat (7/4/2023) mengatakan terdapat empat kategori nominal zakat yang ditetapkan.

"Beberapa zakat seseorang tentu tergantung sama beras atau nilai beras yang dikosumsi sehari-hari," katanya.

Ia mengatakan, kategori pertama adalah Rp. 42 ribu untuk yang mengonsumsi beras sokan. Kemudian kategori kedua sebesar Rp. 35 ribu bagi yang mengonsumsi beras anak daro.

Baca juga: Bisa Dibayar Melalui Rekening, Berikut Nominal Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Solok

Lalu kategori ketiga sebesar Rp. 32 ribu bagi yang mengonsumsi beras jenis IR.42. Dan terakhir sebesar Rp. 27 ribu bagi yang mengonsumsi beras jenis dolok atau bulog.

"Masyarakat bisa membayarkan dalam bentuk uang maupun beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per individu," katanya.

Kemudian masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah tersebut ke Baznas atau masjid terdekat.

Lanjutnya, zakat fitrah juga bisa dibayarkan langsung ke penerima zakat yang berhak menerima.

“Bisa langsung dibayarkan ke masjid, surau, atau amil zakat lainnya, boleh juga langsung ke Kantor Baznas," tandasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved