Ramadan 2023
Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Pasaman, Ada 3 Kategori
Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori. Gusman Piliang mengatakan tiga kategori ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori.
Ketentuan besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui hasil rapat koordinasi penetapan standarisasi zakat fitrah yang diikuti MUI, Baznas, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dan dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Pasaman.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Gusman Piliang mengatakan, tiga kategori zakat fitrah ini dibagi berdasarkan kualitas beras.
"Beberapa zakat seseorang tentu tergantung sama beras atau nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari," katanya, Senin (10/4/2023).
Ia merinci kategori I (super) besaran yang mesti dibayar sebesar Rp38 ribu per orang.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Agam, Terbagi 4 Kategori, Cek Besarannya!
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Beras kategori II (sedang), besaran yang mesti dibayar sebesar Rp35 ribu per orang.
Sementara, beras kategori III (biasa) , besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp33 ribu per orang.
"Masyarakat bisa membayarkan dalam bentuk uang maupun beras sebanyak 2,5 kg liter per individu," katanya.
Ia menganjurkan pada masyarakat pembayaran zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras), dengan takaran 3 1 per 3 liter atau 10 tekong atau 2,5 kilogram. Sedangkan jika berupa uang disesuaikan dengan tingkatan beras.
Kemudian masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah tersebut ke Baznas atau masjid terdekat.
Lanjutnya, zakat fitrah juga bisa dibayarkan langsung ke penerima zakat yang berhak menerima.
“Bisa langsung dibayarkan ke masjid, surau, atau amil zakat lainnya, boleh juga langsung ke Kantor Baznas," terangnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/siapa-saja-yang-boleh-menerima-zakat-fitrah.jpg)