Kota Solok

Khusus untuk Masyarakat Miskin, Tarif Sewa Rusunawa Solok Tinggal Menunggu Keputusan Wali Kota

Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Solok juga sudah membahas tentang biaya Rusunawa bersama Dinas Sosial pada Selasa kemarin.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Rusunawa Kota Solok di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Besaran biaya sewa rumah susun milik Pemerintah Kota (Pemko) Solok di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, akan ditetapkan melalui keputusan wali kota.

Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Solok juga sudah membahas tentang biaya Rusunawa bersama Dinas Sosial pada Selasa kemarin.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pengembangan Perumahan, Asnil Zaini, mengatakan belum bisa menyebutkan berapa besaran biaya sewa tersebut.

“Yang jelas tarifnya berpihak kepada masyarakat Kota Solok. Kita tunggu saja, tahun ini dipastikan selesai, lebih cepat lebih baik. Nanti kalau sudah diketahui tarifnya akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan dasar tarif sewa dan calon penghuni Rusunawa disesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: 2 Tahun Pimpin Kabupaten Solok, Epyardi: Perekonomian Terus Membaik

"Tarif Rusunawa Kota Solok diklasifikasikan tarif bawah yang nominalnya nanti akan diterbitkan Surat Keputusan dari Wali Kota Solok," ujarnya.

Adapun kategori calon penghuni Rusunawa adalah masyarakat yang dikategorikan miskin ekstrim.

"Nang calon penghuni akan melewati seleks sesuai kriteria yang telah ditetapkan," tandasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved