Kota Pariaman

Pemko Pariaman Berupaya Tingkatkan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan jadi Tipe A Sebelum 2026

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berupaya meningkatkan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR menjadi tipe A

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Infopublik
Kepala Dinas Perhubungan Pariaman Afwandi 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berupaya meningkatkan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR menjadi tipe A sebelum 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Pariaman Afwandi mengatakan, ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemeriksaan kelayakan kendaraan.

"Tujuan alat KIR tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat sehingga tidak dapat dibandingkan dengan pendapatan untuk daerah yang akan diterima," katanya, Senin (3/4/2023).

Afwandi menuturkan bahwa saat ini  pelayanan pengujian kendaraan di Kota Pariaman masih bertipe B.

Sedangkan harga pembelian perlengkapan yang kurang agar bertipe A bernilai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pemko Pariaman Ingatkan Pemerintah Desa Pastikan Hak Pilih Warga

Jumlah sebanyak itu menurutnya tidak mampu ditanggulangi APBD Kota Pariaman, sehingga ia membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Pariaman bertipe B semenjak 2022 yang masa aktif tipe tersebut berlaku hingga 2026 atau empat tahun setelah dikeluarkan.

"Oleh karena itu kami mengupayakan sebelum tahun itu pelayanan KIR di Pariaman sudah A," katanya.

Ia menyebutkan pendapatan dari pelayanan KIR di Pariaman hanya berkisar Rp 100 juta dengan biaya per kendaraan Rp 65 ribu.

"Rencananya tarif ini akan dinaikkan menjadi Rp 80 ribu melalui peraturan daerah," katanya.

Baca juga: Pemko Pariaman Jalin Kerja Sama dengan LPK OTI Batam, Persiapkan Naker ke Korsel

Ia menyampaikan pengujian kendaraan dengan peralatan yang lengkap bertujuan untuk mengetahui kekurangan kendaraan masyarakat sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melaksanakan uji kelayakan kendaraan mencapai 1.024 unit dengan tarif pengujian relatif terjangkau yaitu Rp 65 ribu.

Kendati demikian, Afwandi mengaku masih banyak pengendara yang tidak menguji kendaraannya.

Berdasarkan itu ia mengimbau masyarakat untuk mengurus uji kelayakan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved