Kota Payakumbuh
Curi Instalasi Listrik Rumah, Seorang Buruh Harian Lepas di Payakumbuh Diringkus Polisi
Seorang buruh harian lepas nekat mencuri instalasi listrik rumah di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Iptu Alva Zakya mengatakan pelaku ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang buruh harian lepas nekat mencuri instalasi listrik rumah di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial RWO panggilan W (23), warga Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Alva Zakya mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada hari Kamis (30/3/2023) dan ditangkap pada Minggu (2/4/2023).
"Sebelumnya telah diamankan kasus pencurian sepeda motor, kali ini diamankan satu orang pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas akibat mencuri instalasi listrik rumah," kata Iptu Alva Zakya, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan, RWO melancarkan aksinya untuk mencuri instalasi listrik terjadi di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Baca juga: Juru Parkir RSI Ibnu Sina Payakumbuh Ditangkap Polisi Akibat Curi Sepeda Motor Milik Karyawan
"Setelah berhasil melakukan aksi di lokasi pertama, RWO kembali akan melancarkan aksi keduanya hari ini di sekitaran Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat," katanya.
Iptu Alva Zakya menyebutkan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian pertama didapati ciri-ciri dari pelaku yang mengarah ke RWO.
"Penangkapan berawal pada saat tim buser di bawah kendali Kanit 1 Reskrim Ipda Zuyu Gianto, melakukan patroli wilayah di jam rawan saat akan berbuka puasa. Secara tak sengaja melihat pelaku dan langsung mengikuti kemana arah tujuanya," kata Iptu Alva Zakya.
Kata dia, ternyata pelaku akan melakukan aksinya yang ke dua kalinya di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
"Mengetahui aksinya sudah diketahui oleh anggota yang menyamar, pelaku langsung melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran," katanya.
Baca juga: Pasutri yang Curi Tabung Gas Elpiji di Sijunjung Diringkus Polisi
Pelaku berhasil diamankan di sebuah kebun ubi yang ada di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"pelaku berhasil dibekuk dan langsung dilakukan pengembangan, sehingga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna silver serta dua buah tang warna merah yang di balut dengan karet warna hitam," katanya.
Iptu Alva Zakya menjelaskan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini pelaku ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Payakumbuh.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kota Payakumbuh, hal ini sudah menjadi komitmen kita sesuai perintah dari pimpinan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Mutasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Polres Payakumbuh, Siapa Saja yang Bergeser? |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Amankan 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika, 4 Paket Sabu Ditemukan di Pintu Mobil |
![]() |
---|
Tindak Tegas Balap Liar, Polisi Kandangkan 62 Kendaraan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.