Kota Payakumbuh
Juru Parkir RSI Ibnu Sina Payakumbuh Ditangkap Polisi Akibat Curi Sepeda Motor Milik Karyawan
Pelaku diketahui seorang yang berprofesi sebagai juru parkir yang berinisial DS panggilan D (33) beralamat di Payakumbuh.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang lelaki diamankan polisi gegara nekat mencuri satu unit sepeda motor di kawasan yang terdapat kamera CCTV di pelataran RSI Ibnu Sina Payakumbuh, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui seorang yang berprofesi sebagai juru parkir yang berinisial DS panggilan D (33) beralamat di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumbar.
DS melakukan pencurian sepeda motor sehingga diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Alva Zakya, mengatakan bahwa inisial DS melakukan pencurian di pelataran parkir RSI Ibnu Sina Payakumbuh, pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 44** LP di pelataran parkir RSI Ibnu Sina Payakumbuh," kata Iptu Alva Zakya, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Tepergok Lakukan Pencurian, Seorang Residivis di Sijunjung Jadi Bulan-bulanan Warga
Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini melalui hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
"Dimana pada saat melancarkan aksinya, tersangka terekam kamera CCTV yang ada di lokasi," kata Iptu Alva Zakya.
Ia mengatakan, berbekal rekaman CCTV tersebut, ternyata pelakunya adalah DS yang merupakan juru parkir di lokasi kejadian tersebut.
Kata dia, sedangkan korbannya merupakan karyawan di RSI Ibnu Sina Payakumbuh tersebut.
"Korban juga tidak menyangka bahwa tersangkanya adalah DS. Hal itu dikarenakan pelaku yang dikenalnya, tega mencuri sepeda motor miliknya," katanya.
Baca juga: 3 Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap, Beraksi Pakai Pikap L300 di Kawasan PT AMP Salareh Aia Agam
Polres Payakumbuh berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 44** LP warna kuning serta satu buah kunci kontak yang digunakan untuk menjebol kunci induk sepeda motor korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sementara ini diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Mutasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Polres Payakumbuh, Siapa Saja yang Bergeser? |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Amankan 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika, 4 Paket Sabu Ditemukan di Pintu Mobil |
![]() |
---|
Tindak Tegas Balap Liar, Polisi Kandangkan 62 Kendaraan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.