Populer Padang

Populer Padang: Angkutan Online Dihadang Tukang Ojek dan Kata Satpol PP Soal Larangan Live Music

Polsek Koto Tangah dan Danramil Koto Tangah mencopot plang larangan masuknya kendaraan angkutan online di kawasan kampus UIN Imam Bonjol Padang

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Plang larangan kendaraan angkutan online di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang dicopot oleh petugas, Rabu (29/302023). 

Sebelumnya diberitakan, viral adanya video penghadangan terhadap taksi online di Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Video ini viral setelah diposting oleh akun @muhammad_jalalii dan direspost ulang oleh akun @matarakyat_sumbar hingga mengundang ratusan komentar.

Peristiwa penghadangan itu terjadi  terhadap taksi online yang sedang melewati kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek.

Baca juga: Ceramah Tarawih di Rutan Padang, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumbar Beri Pelajaran Tentang Taqwa

Pada video beredar tampak beberapa orang penumpang, kemudian diadang dan disuruh berhenti oleh beberapa orang.

Selain itu, juga terdapat spanduk berisi adanya peringatan dan larangan bagi mobil Maxim, Grab, serta Gocar.

Pada spanduk tersebut berisi peringatan agar kendaraan angkutan online tidak mengambil penumpang di area Kampus III UIN sekitarnya.

Pemberitahuan itu diketahui atau tertanda dari Ketua Ojek Oseiba dan Ketua Pemuda Sungai Bangek.

Sedangkan berdasarkan video viral, terlihat beberapa orang tukang ojek lokal berusaha menghadang pengendara kendaraan online dan mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan.

Baca juga: Terima 10 Tembakan di Badan & Kepala, Sopir Taksi Online Ajak Duel 4 Begal, Saya Keluar Mereka Kabur

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi ini dan akan melakukan penindakan.

"Kami sudah mendapatkan informasinya, saat ini kami sedang di lokasi untuk melakukan pengecekan dan akan mengamankan pelakunya," kata AKP Afrino, Rabu (29/3/2023).

Ia menyayangkan kejadian ini dan akan menindaklanjuti kejadian yang terjadi di Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang.

2. Soal Edaran Pemko Padang Terkait Ramadan 1444, Mursalim: Tahan Diri Dulu Selama 1 Bulan
Pemerintah Kota Padang melalui Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengimbau warganya untuk menahan diri, menahan segala hawa nafsu yang dapat mengurangi faedah puasa.

“Kita imbau masyarakat, terutama pedagang dan pemilik usaha lainnya untuk menahan diri selama bulan Ramadan ini, tentunya dengan mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Padang,” sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim Nafis, dikutip Rabu (29/3/2023).

Untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat muslim selama menjalankan ibadah puasa 1444 H, Wali Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023.

SE itu berisi tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444 H, yang merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012.

“Surat Edaran sebagai alat pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kearifan lokal yang telah tertanam sejak lama masih terjaga hingga sekarang. Kearifan lokal yang selalu ada setiap Ramadan ini harus tetap kita jaga dan hormati,” ungkap Mursalim.

Baca juga: Musisi Minta Larangan Live Music Dicabut, Wali Kota Padang akan Bahas Dulu dengan Forkompinda

Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Kamis (6/1/2022)
Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Kamis (6/1/2022) (Humas Satpol PP Padang)
Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved