Demo di DPRD Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi Temui Massa Aksi BEM SB, Tandatangani Pernyataan Sikap soal UU Cipta Kerja

Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menemui massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Sumatera Barat (SB).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/WahyuBahar
Massa aksi dari BEM Sumatera Barat melakukan demonstrasi di DPRD Sumbar, tampak personel kepolisian berjaga di lokasi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menemui massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Sumatera Barat (SB).

Supardi menemui massa aksi di pelataran kantor DPRD Sumbar setelah mahasiswa dari berbagai kampus itu diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.

Supardi di hadapan massa aksi mengatakan, DPRD merupakan bagian dari masyarakat, bagian dari mahasiswa.

Mahasiswa berhak memberi tahu anggota dewan terhadap keresahannya, namun perlu dibuat dalam laporan tertulis agar bisa segera ditindaklanjuti.

Namun, persoalan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, ujarnya bukan kewenangan DPRD Sumbar, melainkan di DPR RI dan pemerintah pusat.

Baca juga: BEM SB Demo ke DPRD Sumbar, Sampaikan 4 Tuntutan Soal UU Cipta Kerja

"Kita tetap dari perwakilan masyarakat Sumbar berjuang bersama-sama, jika melanggar atau inkonstitusional kami tentu mensupport," ujar Supardi, Kamis (30/3/2023).

"Terima kasih perjuangannya, apa yang menjadi perhatian mahasiswa, juga jadi perhatian kita," kata dia.

Lebih lanjut kata Supardi, ia menilai massa aksi yang hadir murni berekspresi tanpa ditunggangi kepentingan lain.

Hal itu dilihatnya karena massa aksi rela bertahan di bawah guyuran hujan lebat untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kita hanya menyampaikan, bukan kewenangan kita menjawabnya. Semoga pusat bisa mendengarkan aspirasi mahasiswa BEM Sumbar ini," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak UU Cipta Kerja, Hujan Lebat Puluhan Mahasiswa Demo di DPRD Sumbar

Adapun Supardi turut menandatangani pernyataan sikap bersama mahasiswa BEM SB yang akan dikirim ke pusat yang berisi empat tuntutan.

Sebelumnya, seratusan mahasiswa dari Badan eksekutif mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia (SI) Sumatera Barat menyampaikan empat poin tuntutan perihal penolakan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

Pertama, mendesak DPR RI untuk mencabut Perppu Cipta Kerja.

Kedua, mendesak DPRD Provinsi Sumatera Barat menolak Perppu Cipta Kerja, baik dari segi formil dan materil.

Ketiga, mendesak Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembangkangan konstitusi dan pengkhianatan kepada rakyat.

Baca juga: LIVE: Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Hujan-Hujan Mahasiswa Berorasi

Ketua DPRD Sumbar Supardi menemui massa aksi BEM Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menemui massa aksi BEM Sumatera Barat. (TribunPadang.com/WahyuBahar)

Keempat, menuntut pemerintah dan DPR RI memperbaiki proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan mementingkan partisipasi publik.

Seorang peserta aksi dari BEM KM Universitas Andalas (Unand) Sahji Rinaldi mengatakan, sejak awal Cipta Kerja sudah cacat formil.

Padahal, katanya, MK sudah menyatakan Cipta Kerja inkonstitusional.

"Bukannya patuh atau mengikuti atau patuh terhadap keputusan MK, mereka menerbitkan Perppu, yang isinya ialah copas Ciptaker yang cacat tadi, dan dua bulan cuma, dari 1.117 halaman itu telah disetujui dan disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang," kata Sahji.

"Kami berama rakyat, mendesak pencabutan UU Ciptaker itu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, massa aksi menggelar demonstrasi di tengah guyuran hujan lebat.

Secara bergantian, masing-masing orator dari berbagai kampus di Sumbar itu menyampaikan aspirasinya perihal penolakan UU Cipta Kerja.

Sebagian massa aksi tampak menggunakan spanduk dan baliho untuk melindungi diri dari guyuran hujan.

Sementara sejumlah massa lainnya tampak menggunakan payung hingga jas hujan.

Salah satu spanduk tuntutan bertuliskan 'Telah berpulang ke Rahmatullah hati nurani DPR', 

Salah seorang orator mengatakan, DPR telah melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi, karena telah mengesahkan Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"MK sudah menyatakan inkonstitusional, tapi pemerintah dan DPR tetap bersikeras menjadikan Perppu menjadi UU Ciptaker," ujar orator itu.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

 


Ketua DPRD Sumbar Supardi menemui massa aksi BEM Sumatera Barat.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved