Demo di DPRD Sumbar
Sempat Ditutup Saat Aksi BEM Se Sumbar, Akses Jalan S Parman Ulak Karang Padang Kembali Dibuka
Meskipun sudah dibuka, akses jalan S Parman masih padat merayap karena masa aksi dari BEM Bung Hatta memakai separoh jalan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Akses lalu lintas di jalan S Parman tepatnya di samping Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) kembali dibuka pasca aksi tolak pasal kontroversial KUHP yang digelar BEM se Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (20/12/2022).
Pantauan TribunPadang.com, masa aksi BEM Se Sumbar mulai membubarkan diri sekitar pukul 17.45 WIB dan akses jalan S Parman kembali dibuka sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai aksi BEM Se Sumbar, giliran masa aksi dari BEM Bung Hatta yang menggelar unjuk rasa dan meminta bertemu dengan anggota DPRD Sumbar.
Meskipun sudah dibuka, akses jalan S Parman masih padat merayap karena masa aksi dari BEM Bung Hatta memakai separoh jalan.
Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Sumatera Barat (Sumbar) mengelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (20/12/2022) di Jalan S Parman, Ulak Karang Padang.
Baca juga: Tak Bisa Ketemu Anggota Dewan, Massa Aksi Tolak KUHP Segel Kantor DPRD Sumbar
Massa aksi tampak memasang spanduk di pagar gedung DPRD Sumbar dengan berbagai tulisan.
Di antaranya Tolak RKUHP bermasalah, kuliah di jalan sebelum suara dipenjara, RKUHP anti demokrasi.
Akses jalan dilokasi aksi persisnya di jalan S Parman menuju ke Ulak Karang, Kota Padang juga tampak ditutup oleh kepolisian.
Koordinator lapangan Rahmadhani mengatakan aksi diikuti sekitar dua ratusan mahasiswa dari delapan perguruan tinggi se Sumbar.
Adapun tuntutan masa aksi, kata Rahmadhani mendesak pemerintah mencabut kembali KUHP yang telah disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial
Baca juga: BEM Se Sumbar Gelar Aksi Tolak RKUHP di Depan Kantor DPRD Sumbar, Akses Jalan S Parman Ditutup
"Mendesak pemerintah memperbaiki atau menghapus pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial dalam KUHP," ujarnya.
Kemudian mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpu sebelum tanggal 6 Januari 2023
"Mendesak pemerintah untuk mengawal tuntutan mahasiswa sampai selesai," ujarnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)
