Kabupaten Agam

Bupati Andri Warman Serahkan, 231 SK Kenaikan Pangkat PNS Tahap II

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat tahap II untuk kepada 231 PNS berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) tahap II berbagai golongan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2023 secara simbolis diserahkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat untuk kepada 231 PNS dilakukan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Selasa (28/3/2023). 

PENYERAHAN surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) tahap II berbagai golongan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2023 secara simbolis diserahkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM.

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat untuk kepada 231 PNS dilakukan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Selasa (28/3/2023).

Dr H Andri Warman dalam sambutannya menyampaikan, kenaikan pangkat bagi seorang PNS memang sangat membahagiakan.

Namun, bersamaan dengan naiknya pangkat tentu tanggungjawab juga semakin besar.

“Untuk itu, diharapkan kepada PNS agar terus mendorong potensi diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati Agam juga mendorong para PNS untuk mengembangkan diri dengan meningkatkan kualitas SDM dengan melanjutkan pendidikan jenjang yang lebih tinggi.

Dikatakannya, dengan tekad dan kemauan yang kuat, tidak ada penghalang bagi seseorang untuk melanjutkan pendidikan.

”Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Agam saat ini kita fokuskan kepada pengembangan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Yunilson menjelaskan kenaikan pangkat golongan merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas prestasi dan pengabdian PNS kepada negara.

“Kenaikan pangkat ini juga memberikan dorongan PNS yang bersangkutan agar meningkatkan prestasi kerja,” katanya. (*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved