Populer Sumbar

Populer Sumbar: Tabrakan Kereta Api vs Honda Jazz dan Selebgram Kembar Endorse Judi Ditangkap

Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 15.40 WIB, menurut keterangan warga, Yogi (24), mobil ini hendak melintas dan kereta melaju dari arah Kota Padang.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kondisi Honda Jazz usai tertabrak Kereta Api Sibinuang di Pauh, Kota Pariaman, Selasa (28/3/2023). 

"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Yudi.

Ia menyebutkan, akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintas.

"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," kata Yudi.

Ia menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menilai, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.

"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI. Tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa," ujarnya.

Baca juga: Polisi Amankan 16 Remaja yang Terlibat Tawuran di Lubuk Kilangan, Berkeliaran Gunakan Senjata Tajam

Oleh karena itu, demi keselamatan bersama, ia mengajak untuk mengenal slogan "BERTEMAN" (Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan)

2. Kronologi Terungkapnya Kasus Endorse Judi Online yang Berujung Penangkapan 2 Selebgram Kembar
Kronologi terungkapnya kasus promosi (endorse) judi online yang menyeret dua saudari kembar dengan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/3/2023).

Kedua tersangka yang sudah diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar diketahui berinisial RSL alias Tia (24) dan MSL (24) warga Kubu Ambacang, Kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Keduanya diamankan di rumah kos-kosan Jalan By Pass, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Barang Bukti yang Disita dari Selebgram Kembar Asal Tanah Datar: Sim Card hingga Akun IG dan Gmail

Kabid Humas Polda  Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yang mempromosikan judi online, Selasa (28/3/2023).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yang mempromosikan judi online, Selasa (28/3/2023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

"Pelaku diamankan di rumah kos-kosan. Dimana dua tersangka berjenis kelamin perempuan dan merupakan saudara kembar terkait dugaan mempromosikan (endorse) judi online," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Ia mengatakan, tindak pidana ini berhasil diungkap dari hasil operasi patroli cyber petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada saat itulah petugas menemukan kedua akun ini dan dilakukan pengembangan.

"Ternyata mengerucut kepada kedua tersangka ini. Begitu dicek, Instagram kedua tersangka memposting dan mempromosikan situs judi online bernama RoboSlot," kata Dwi Sulistyawan.

Kata dia, Subdit V Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka berada di Bukittinggi. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana," katanya.

Baca juga: Gara-gara Endorse Judi Online, Selebgram Kembar Asal Tanah Datar Diringkus Polda Sumbar

Dwi Sulistyawan, menyebutkan untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan.

"Dari pengakuan tersangka memang sengaja, mereka sudah tahu bahwa itu untuk mempromosikan secara sadar untuk mendapatkan uang," kata Dwi Sulistyawan. 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved