Populer Sumbar
Populer Sumbar: Tabrakan Kereta Api vs Honda Jazz dan Selebgram Kembar Endorse Judi Ditangkap
Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 15.40 WIB, menurut keterangan warga, Yogi (24), mobil ini hendak melintas dan kereta melaju dari arah Kota Padang.
"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Yudi.
Ia menyebutkan, akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintas.
"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," kata Yudi.
Ia menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Ia menilai, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.
"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI. Tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan 16 Remaja yang Terlibat Tawuran di Lubuk Kilangan, Berkeliaran Gunakan Senjata Tajam
Oleh karena itu, demi keselamatan bersama, ia mengajak untuk mengenal slogan "BERTEMAN" (Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan)
Kedua tersangka yang sudah diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar diketahui berinisial RSL alias Tia (24) dan MSL (24) warga Kubu Ambacang, Kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Keduanya diamankan di rumah kos-kosan Jalan By Pass, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Barang Bukti yang Disita dari Selebgram Kembar Asal Tanah Datar: Sim Card hingga Akun IG dan Gmail

"Pelaku diamankan di rumah kos-kosan. Dimana dua tersangka berjenis kelamin perempuan dan merupakan saudara kembar terkait dugaan mempromosikan (endorse) judi online," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia mengatakan, tindak pidana ini berhasil diungkap dari hasil operasi patroli cyber petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada saat itulah petugas menemukan kedua akun ini dan dilakukan pengembangan.
"Ternyata mengerucut kepada kedua tersangka ini. Begitu dicek, Instagram kedua tersangka memposting dan mempromosikan situs judi online bernama RoboSlot," kata Dwi Sulistyawan.
Kata dia, Subdit V Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka berada di Bukittinggi. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana," katanya.
Baca juga: Gara-gara Endorse Judi Online, Selebgram Kembar Asal Tanah Datar Diringkus Polda Sumbar
Dwi Sulistyawan, menyebutkan untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan.
"Dari pengakuan tersangka memang sengaja, mereka sudah tahu bahwa itu untuk mempromosikan secara sadar untuk mendapatkan uang," kata Dwi Sulistyawan.
4 BERITA POPULER SUMBAR: 10 Kios Terbakar di Pasar Silungkang Sawahlunto & Razia SPBU di Solsel |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pemuda Pura-Pura Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: ASN di Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, 100 Rumah Rusak Diterjang Angin di Sijunjung |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR : Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Terbakar, dan Festival Tabuik 2025 di Pariaman |
![]() |
---|
Populer Sumbar: Remaja Diterkam Buaya, Jasad Korban Mutilasi di Padang Pariaman Belum Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.