Barang Bukti yang Disita dari Selebgram Kembar Asal Tanah Datar: Sim Card hingga Akun IG dan Gmail

Barang bukti yang disita dari dua orang mahasiswi bersaudara kembar terkait dugaan mempromosikan (endorse) judi online di media sosial pribadinya ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yang mempromosikan judi online, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Barang bukti yang disita dari dua orang mahasiswi bersaudara kembar terkait dugaan mempromosikan (endorse) judi online di media sosial pribadinya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/3/2023).

Mahasiswi kembar ini diketahui berinisial RSL alias Tia (24) dan MSL (24) yang beralamat di Kubu Ambacang, Kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Keduanya diamankan di Jalan By Pass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumbar, pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Barang bukti pelaku pertama terdiri dari satu buah sim card Telkomsel yang terhubung dengan akun Instagram @yayashnt_, satu simcard telkomsel lainnya yang digunakan untuk WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Barang bukti lainnya adalah berupa akun Gmail, satu buah akun Instagram @yayashnt_, dan kartu ATM BCA tahapan Expresi warna biru.

Baca juga: Gara-gara Endorse Judi Online, Selebgram Kembar Asal Tanah Datar Diringkus Polda Sumbar

"Barang bukti pelaku kedua terdiri dari satu sim card Telkomsel yang ter verifikasi dengan akun Instagram @megashntaa_, satu akun Gmail, satu akun WhatsApp, satu akun Instagram @megashntaa_, dan satu kartu ATM BCA," katanya.

Sebelumnya, Polda Sumbar mengamankan saudara kembar gegara mempromosikan (endorse) judi online. Kedua perempuan yang masih muda ini memiliki follower yang cukup banyak hingga mencapai 53,3 ribu.

Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kembar yang berinisial RSL alias Tia (24) dengan akun Instagram @yayashnt_, dan MSL (24) dengan akun Instagram @megashntaa_ yang berasal dari Jalan Kubu Ambacang, Kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

"Dua orang ini diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi SUlistyawan.

Ia mengatakan, bahwa kasus ini berkaitan dengan perjudian online melalui media sosial. Selanjutnya tkp kejadian ini berada di media sosial dengan akun Instagram @yayashnt_ dan @megashntaa_ dengan membuat postingan di story.

Baca juga: Jual Nomor Togel dan Main Judi Online, Pemuda di Pasaman Berurusan dengan Polisi

Postingan yang dibuat berisi penawaran atau promosi salah satu situs judi dari Indonesia bernama RoboSlot.

"Ditreskrimsus Polda Sumbar telah mengamankan dua orang tersangka kembar berinisial RSL dan MSL di Jalan By Pass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Senin tanggal 20 Maret 2023," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved