Pelecehan Seksual di Unand

Surati Kompolnas, Nurani Perempuan Minta Proses Hukum Pelecehan Seksual di Unand Dipercepat

Nurani Perempuan meminta proses hukum mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) terduga pelaku pelecehan seksual dipercepat.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Dok. Unand
Fakultas Kedokteran Unand 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- WCC Nurani Perempuan meminta proses hukum mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) terduga pelaku pelecehan seksual  dipercepat.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat yang dikirimkan WCC Nurani Perempuan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tertanggal 9 Maret 2023 lalu.

Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti juga membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

"Benar, saat ini belum ada tindaklanjut dari Kompolnas," ujarnya.

Dalam surat tersebut, Rahmi Meri Yanti menyebut pada tanggal 25 Desember 2022, pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang dialami oleh sembilan orang mahasiswi Universitas Andalas Padang.

Baca juga: PPGAK Unand: Anak Rawan jadi Korban Kekerasan Eksploitasi Ekonomi dan Pelecehan Seksual

Para korban difoto dan divideokan organ seksualitasnya oleh terlapor yang merupakan teman satu kelompok belajar korban yang berinisial NZR

Foto dan Video itu menunjukkan adegan- adegan terlapor melakukan pelecehan seksual, seperti meraba dan mencium organ seksualitas korban.

Perkembangan hasil penyidikan pihak Polda Sumatera Barat bahwa pelaku tidak sendiri, karena otak dibalik kejadian ini adalah pacar dari terlapor yang berinisial HJHH

Saat ini dua orang terlapor masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

Nurani Perempuan sebagai lembaga layanan melihat bahwa proses kasus ini sudah lebih dua bulan, tentu kondisi ini sangat tidak nyaman bagi korban apalagi terlapor masih belum ditahan oleh penyidik Polda Sumbar.

Baca juga: Unand Nonaktifkan 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Situasi seperti ini harusnya tidak terjadi karena korban perlu kepastian hukum.

"Dalam hal kasus kekerasan seksual kami juga berharap tidak ada impunitas bagi pelaku, sehingga korban betul- betul mendapatkan keadilan, perlindungan, pemulihan dan ketidak berulangan kekerasan," kata Meri.

Ia menambahkan, mengingat bahwa kasus ini merupakan kasus pertama di Polda Sumatera Barat yang menggunakan pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no. 12 tahun 2022, pihaknya sangat berharap kepada Ketua Kompolnas agar mempercepat proses hukum kasus ini agar hak-hak korban bisa terpenuhi. (*)


 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved