Pelecehan Seksual di Unand
Surati Kompolnas, Nurani Perempuan Minta Proses Hukum Pelecehan Seksual di Unand Dipercepat
Nurani Perempuan meminta proses hukum mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) terduga pelaku pelecehan seksual dipercepat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- WCC Nurani Perempuan meminta proses hukum mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) terduga pelaku pelecehan seksual dipercepat.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat yang dikirimkan WCC Nurani Perempuan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tertanggal 9 Maret 2023 lalu.
Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti juga membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
"Benar, saat ini belum ada tindaklanjut dari Kompolnas," ujarnya.
Dalam surat tersebut, Rahmi Meri Yanti menyebut pada tanggal 25 Desember 2022, pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang dialami oleh sembilan orang mahasiswi Universitas Andalas Padang.
Baca juga: PPGAK Unand: Anak Rawan jadi Korban Kekerasan Eksploitasi Ekonomi dan Pelecehan Seksual
Para korban difoto dan divideokan organ seksualitasnya oleh terlapor yang merupakan teman satu kelompok belajar korban yang berinisial NZR
Foto dan Video itu menunjukkan adegan- adegan terlapor melakukan pelecehan seksual, seperti meraba dan mencium organ seksualitas korban.
Perkembangan hasil penyidikan pihak Polda Sumatera Barat bahwa pelaku tidak sendiri, karena otak dibalik kejadian ini adalah pacar dari terlapor yang berinisial HJHH
Saat ini dua orang terlapor masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Nurani Perempuan sebagai lembaga layanan melihat bahwa proses kasus ini sudah lebih dua bulan, tentu kondisi ini sangat tidak nyaman bagi korban apalagi terlapor masih belum ditahan oleh penyidik Polda Sumbar.
Baca juga: Unand Nonaktifkan 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Situasi seperti ini harusnya tidak terjadi karena korban perlu kepastian hukum.
"Dalam hal kasus kekerasan seksual kami juga berharap tidak ada impunitas bagi pelaku, sehingga korban betul- betul mendapatkan keadilan, perlindungan, pemulihan dan ketidak berulangan kekerasan," kata Meri.
Ia menambahkan, mengingat bahwa kasus ini merupakan kasus pertama di Polda Sumatera Barat yang menggunakan pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no. 12 tahun 2022, pihaknya sangat berharap kepada Ketua Kompolnas agar mempercepat proses hukum kasus ini agar hak-hak korban bisa terpenuhi. (*)
Dosen Unand Inisial KC Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand Terlibat Pelecehan Seksual Resmi Diberhentikan |
![]() |
---|
FIB Unand Bentuk Tim Ivestigasi Dalami Kasus Pelecehan Seksual Revenge Porn Salah Seorang Mahasiswa |
![]() |
---|
Mahasiswa FIB Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Revenge Porn Sudah Tak Kuliah 2 Semester |
![]() |
---|
Diduga Mahasiswa Unand Jadi Pelaku Pelecehan Siber, Ernita Arif: Lapor ke Satgas PPKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.