Larangan Eksploitasi Anak

Kasatpol PP Padang Ingatkan Jangan Eksploitasi Anak: Pelaku Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Korban juga mendapatkan perlakukan yang tidak pantas, tidak disekolahkan, dan tubuhnya juga mendapatkan beberapa luka cubitan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, saat berada di ruangannya, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang bisa mengancam akan memberikan sanksi maksimal denda Rp 50 juta bagi pelaku eksploitasi anak.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Padang Mursalim terkait maraknya aksi eksploitasi anak di Kota Padang.

Sebelumnya viral aksi seorang nenek inisial YY (47) yang menganiaya cucunya berinisial MR  (10) di atas kendaraan angkutan kota (Angkot).

Selanjutnya pelaku dan korban berhasil ditemukan oleh Polsek Koto Tangah pada Jumat (3/3/2023).

Kejadian pilu ini diperkirakan sudah berlangsung selama enam bulan, dimana korban yang merupakan cucu kandung dari pelaku diduga dianiaya dan dipekerjakan sebagai pengemis di kawasan Pasar Raya Padang.

Baca juga: Tergeletak di Bahu Jalan, Satpol PP Evakuasi Lansia di Pasar Raya Padang, Kini di RSUD dr. Rasidin

Korban juga mendapatkan perlakukan yang tidak pantas, tidak disekolahkan, dan tubuhnya juga mendapatkan beberapa luka cubitan.

Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pun mempertemukan pihak keluarga untuk dilakukan mediasi.

Perkara ini pun berakhir dengan damai, dimana korban berinisial MR diserahkan kepada orang tua laki-lakinya agar dapat dirawat dan disekolahkan.

Selanjutnya terhadap pelaku telah dipulangkan dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Viralnya kejadian ini dan sempat mendapatkan perhatian khusus oleh masyarakat Kota Padang, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, menyebutkan apa yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: POPULER PADANG: Polisi Tangkap 45 Pelaku Tawuran, Satpol PP Amankan 2 Pasangan Bukan Suami Istri

"Terkait dengan kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh nenek yang viral di media sosial. Itu ada peraturan dari Pemerintah Kota Padang yang dilanggar," katanya.

Peraturan yang dilanggar adalah Perda 2 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak. Pada Pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang tua atau wali berkewajiban melindungi anak dari bentuk-bentuk pekerjaan yang terburuk untuk anak.

Kata dia, dari video yang beredar itu, dapat dilihat bahwa korban dieksploitasi oleh neneknya untuk melakukan pekerjaan yang membahayakan dirinya sendiri.

"Diminta bekerja, dan dipukul kalau tidak sesuai keinginan neneknya," ujar Mursalim.

Oleh karena itu, untuk kedepannya diharapkannya para orang tua dan para wali untuk betul-betul memperhatikan keselamatan anak mereka, jangan anaknya dipekerjakan, karena dapat membahayakan anak tersebut.

Baca juga: Satpol PP Padang Minta Orang Tua Jemput 45 Pelajar yang Ditangkap Terkait Tawuran

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved