Kabar Teddy Minahasa Ditangkap

Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Istri Sirinya, Sebut Tak Mungkin Kawin Beda Agama

Pihak Irjen Teddy Minahasa tak terima pernyataan Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mengaku istri sirinya.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Kolase foto mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti. 

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan Penolakan BIM Dipangkas

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Istri Siri, Irjen Teddy Minahasa Tantang Mami Linda Tunjukkan Foto Nikah,

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved